Tolak Rekontruksi Polda Riau, Keluarga Korban
Didampingi KontraS Jakarta, pihak keluarga peristiwa Meranti Berdarah 25 Agustus lalu akan melayangkan gugatan perdata kepada negara. rtc

Tolak Rekontruksi Polda Riau, Keluarga Korban "Meranti Berdarah" Akan Gugat Negara

Selasa, 04 Oktober 2016|12:55:04 WIB




RADARRIAUNET.COM - Didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, pihak keluarga peristiwa Meranti Berdarah 25 Agustus lalu akan melayangkan gugatan perdata kepada negara.

Kordinator KontraS, Hariz Azhar, dalam kunjungannya ke Selatpanjang menuturkan, sesuai KUH Perdata pasal 1370, wajib memberikan ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh. Dalam kasus yang menewaskan Afriyadi Pratama dan Isrusli di Selatpanjang, maka gugatan akan ditujukan pada Kapolri dan pimpinan polisi di daerah.

"Itu semua ada hitungannya. Karena korban meninggalkan keluarga yang harus ditanggung, maka negara harus ganti. Yang membunuh itu polisi maka institusi Polri bertanggungjawab mengganti semua kerugian materil maupun imateril. KontraS yang akan ke pengadilan bersama keluarga," kata Hariz, Kamis (29/9) kemarin.

Dia juga mempertanyakan tindakan Kapolda Riau memberikan uang kepada keluarga korban sebesar Rp25 juta. Menurutnya negara tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut.

"Itu uang apa dan dari mana? Harus dipertanyakan, jangan-jangan itu uang damai. Makanya kita menyarankan keluarga untuk mengembalikannya. Dan keluarga pun bersedia," ucapnya.

Lelaki bertubuh tinggi itu juga menyampaikan keberatan terhadap proses rekonstruksi tertutup yang digelar Polda Riau di Pekanbaru, Rabu (28/9). Dia menilai rekonstruksi itu ilegal dan sebagai bentuk pembodohan terhadap masyarakat.

"Itu suatu keanehan. Harusnya dilakukan di TKP. Harus dicoba dulu, kalau ada ancaman baru dialihkan lokasi rekonstruksinya. Itu semua modus mereka saja," ujar Hariz.

Dia juga menyinggung mutasi yang dilakukan oleh Polri terhadap sejumlah petinggi di Mapolda Riau dan Mapolres Meranti. Hal itu dinilai hanya bertujuan untuk menghilangkan jejak pertanggungjawaban terhadap dugaan kejahatan Polres Meranti.

"Silahkan dimutasi, tapi anggota yang terlibat harus ditahan, karena ancaman hukuman sudah 5 tahun. Harusnya mereka ini disel, bukan dimutasi," tegasnya lagi.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE