RADARRIAUNET.COM - Pasca menang dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, legalitas Yayasan Riau Madani selaku penggugat mulai dipertanyakan oleh masyarakat. Terlebih, dengan adanya pengakuan dari Tommy F Simanungkalit, yang menyatakan yayasan tersebut ilegal.
"Kita kaget juga baca di media, bahwa yayasan yang menggugat Pak Halim dinyatakan ilegal. Makanya, kita juga bertanya bagaimana sebetulnya legalitas dari LSM tersebut," ujar Putra, warga Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kepada awak media, Selasa (4/10/2016) di Telukkuantan.
Dikatakan Putra, dalam pernyataan Tommy yang pernah menjadi sekretaris Yayasan Riau Madani tersebut sangat jelas bahwa ada keganjilan di tubuh yayasan tersebut. "Kalau tidak ada, tentu baik-baik saja."
"Kenyataannya, orang dalam sendiri yang membeberkan persoalan intern mereka. Kita tak ada kepentingan, cuma sangat miris melihat kondisi organisasi yang katanya berjuang untuk lingkungan," papar Putra yang mengapresiasi usaha Yayasan Riau Madani dalam memperjuangkan lingkungan. Menurutnya, sangat jarang organisasi atau lembaga yang konsisten di bidang lingkungan di Riau ini.
Rasa penasaran akan legalitas Yayasan Riau Madani juga diutarakan oleh Tina. Ia mengaku tak habis pikir, jika yayasan tersebut ilegal dan bagaimana proses hukum yang telah dilalui di pengadilan.
"Jujur, kita senang dengan putusan pengadilan beberapa waktu lalu. Tapi, kita sedih ketika mengetahui yayasan tersebut ilegal," ucap Tina.
Seperti yang diberitakan berbagai media massa, Tommy F Simanungkalit menyatakan bahwa yayasan tersebut ilegal. Terutama domisili dan perubahan akte notaris dan laporan harta kekayaan yang ia nilai tak jelas.
Sementara itu, secara terpisah Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma yang dihubungi awak media via telpon selulernya mengaku tak ambil pusing dengan pernyataan Tommy F Simanungkalit.
"Biar ajalah dia tu, mau ngomong apa dia. Kan di pengadilan dia sudah ngomong begitu juga. Yang jelas, dia sudah diberhentikan sesuai Pasal 2 ayat 9 ADART," ujar Surya dengan tegas.
Surya mengaku enggan mengurusi mantan sekretaris Yayasan Riau Madani. Ia lebih memilih untuk fokus menyusun bahan gugatan pidana ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
"Perdatanya kan sudah, menang kita. Kini kita siapkan laporan pidananya ke Kemen LHK," ujar Surya yang menegaskan LSM-nya memiliki legalitas yang jelas dan diakui undang-undang.
grc/radarriaunet.com