Tanpa Subsidi, PLN Tak Akan Naikkan Harga Beli Listrik PLTMH
Selama tidak ada subsidi yang diberikan, PLN emoh memenuhi harga beli listrik PLTMH yang ditetapkan Kementerian ESDM sebesar US$0,09-US$0,12 per KWh. cnn

Tanpa Subsidi, PLN Tak Akan Naikkan Harga Beli Listrik PLTMH

Jumat, 30 September 2016|08:49:08 WIB




RADARRIAUNET.COM - Perusahaan setrum pelat merah, PT PLN (Persero) akan tetap memberlakukan tarif pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berbeda dari ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akibat permintaan subsidi Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar Rp1,1 triliun ditolak Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, perusahaan kukuh tak akan mengganti harga beli listrik PLTMH selama tidak ada subsidi yang diberikan pemerintah. Pasalnya, tarif beli listrik PLTMH yang ditetapkan pemerintah cenderung lebih mahal dan tidak sesuai dengan kemampuan PLN.

Menurut Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 tahun 2015, tarif beli listrik PLTMH sebesar US$0,09 hingga US$0,12 per Kilowatt-Hour (KWh). Angka ini lebih mahal dibanding tarif yang ditetapkan PLN dengan rentang angka US$0,07 per KWh sampai US$0,08 per KWh.

Kendati demikian, ia menyadari bahwa pengusaha PLTMH di daerah tidak akan berminat membangun jika tarif setrumnya murah. Maka dari itu, perusahaan berniat untuk melakukan diskriminasi harga PLTMH gara-gara subsidi tak jadi diberikan.

"Nantinya, tarif listrik PLTMH di Jawa akan lebih murah dan di luar Jawa akan lebih mahal. Dengan demikian, kami harap PLTMH di daerah bisa lebih berkembang," ujar Sofyan di sela-sela Pameran Hari Listrik Nasional, Rabu (28/9).

Sofyan melanjutkan, jika PLTMH berkembang di daerah, maka ada kesempatan bagi masyarakat daerah terpencil untuk mendapatkan akses listrik yang lebih murah. Pasalnya, jika daerah terpencil terus dipasang Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), maka biayanya operasionalnya jauh lebih mahal lagi.

"Energi terbarukan harus diberi subsidi untuk di daerah-daerah, karena kalau pakai diesel terus, harga listriknya bisa mahal," katanya.

Selain itu, ia memastikan harga beli yang ditawarkan PLN bukanlah sesuatu yang mengikat. Ia mencontohkan 16 perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan perusahaan PLTMH, di mana tarif ditetapkan berdasar negosiasi.

"Lumayan kok, semuanya bisa bernegosiasi dengan PLN, yang terletak di Sumatera, Kalimantan, dan lainnya," jelas Sofyan.

Pada awalnya, pemerintah akan memberikan subsidi PLTMH sebesar Rp520 miliar untuk dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Angka itu mengambil porsi 47,3 persen dari rencana total subsidi EBT pada tahun depan.

Sementara itu, menurut data Kementerian ESDM, terdapat 180 badan usaha yang sudah mengajukan permohonan PLTMH per Agustus 2016. Sebanyak 122 permohonan telah disetujui Kementerian ESDM, dengan total kapasitas mencapai 570,8 MW.


cnn/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE