KPUD Meranti Sosialisasikan Perubahan Undang-undang Pemilu dan Pemilukada
KPU sosialisasi Undang-undang Pemilu dan Pemilukada Nomor 10 Tahun 2016. rgc

KPUD Meranti Sosialisasikan Perubahan Undang-undang Pemilu dan Pemilukada

Jumat, 23 September 2016|11:46:39 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Meranti, melakukan sosialisasi Undang-undang Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Nomor 10 Tahun 2016. Bertempat di ruang Media Center KPU di Jalan Dorak Selatpanjang, Rabu (21/9/2016).

Kegiatan yang diikuti sejumlah pejabat di KPU dan beberapa awak media ini, berlangsung tidak begitu formal. Pihak KPU menyampaikan terkait adanya perubahan undang-undang dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada. Jika sebelumnya mengacu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, maka sudah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo, pada 1 Juli 2016 lalu ke Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Kepulauan Meranti memang sudah melaksanakannya (Pilkada, red), namun informasi ini perlu disampaikan, bahwasanya ada perubahan undang-undang dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada," ungkap Ketua KPUD Kepulauan Meranti, Yusli SE.

Dikatakan dia, ada perubahan yang sangat signifikan pada undang-undang baru ini. Terdapat 4 poin besar yang mengalami perubahan, diantaranya Pencalonan (status calon dan status hukum calon), Praga Kampanye, Penguatan Panitia Pengawas (Panwas) dan sanksi. "Hanya menguatkan saja. Saya menilai undang-undang nomor 10 ini lebih konkrit dari undang-undang sebelumnya (undang-undang nomor 8, red)," ucapnya.

Dapat dijelaskan, sambung Anwar Basri SH, selaku Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Meranti, seperti syarat calon yang terpidana percobaan, pada undang-undang nomor 8 menyatakan bagi calon yang terpidana percobaan sama sekali tidak boleh mendaftarkan diri sebagai calon Bupati-Wakil Bupati maupun Walikota-Wakil Walikota.

Namun pada undang-undang nomor 10 menyebutkan, terpidana percobaan boleh mendaftar sebagai calon dengan syarat belum adanya putusan (ingkrah) Pengadilan, dalam arti tidak dalam tahanan negara, kemungkinan tahanan kota atau tahanan rumah. "Sanksi pada undang-undang nomor 10 lebih berat, baik dalam pidana kurungan maupun hukuman dendanya," tegas dia.

Sementara bagi bakal calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pula, pada undang-undang nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa harus mengundurkan diri dari ASN sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon. Sebaliknya, pada undang-undang nomor 10 Tahun 2016 ASN mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. "Sewaktu mendaftar belum mengundurkan diri. Namun setelah ditetapkan sebagai calon, maka mereka harus membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri dari dinas PNS, TNI maupun Polri," urainya.


rgc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE