RADARRIAUNET.COM - “Balai Kerapatan Tinggi” merupakan salah satu bangunan tua yang ada di wilayah Kabupaten Siak. Konon bangunan tersebut didirikan pada masa pemerintahan Sulthan Assyaidisyarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin (Sulthan Siak Ke XI, red) sekitar tahun 1886 Masehi. Pembangunannya dilakukan secara gotong royong oleh penduduk yang mendiami wilayah Datuk Empat Suku, yakni Datuk Tanah Datar, Datuk Pesisir, Datuk Lima Puluh, dan Datuk Kampar. Pada masa itu Balai Kerapatan Tinggi Siak digunakan sebagai tempat penobatan raja, tempat musyawarah dan tempat pengadilan.
Seiring berjalannya waktu, kondisi bangunan bersejarah tersebut mulai mengalami kerusakan sedikit demi sedikit. Sehingga Pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan rehabilisasi pertama pada sekitar tahun 1978. Sebagaimana dijelaskan oleh Tokoh Masyarakat Siak yang juga selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Siak Said Muzani.
“Balai Kerapatan Tinggi Siak itu dilakukan rehabilisasi pertama oleh Sasana Budaya Jakarta pada tahun 1977/1978, yang pada masa itu kondisi sebagian bangunannya memang sudah hampir lapuk, dan pada tahun 1979 hasil rehabilisasi bangunannya diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI DR Daoed Joesoef,” terang Said Muzani, Kamis (22/9/2016) kepada awak media.
Saat ini di dalam bangunan Balai Kerapatan Tinggi Siak itu terdapat (tersimpan, red) sejumlah peninggalan sejarah kerajaan Siak Sri Indrapura. Dan terdapat juga berbagai alat-alat tradisional seperti sampan kayu, jaring ikan, pancing, lukah, serta anyaman tikar pandan yang konon kerap digunakan sebagai keperluan rumah tangga oleh masyarakat Siak pada umumnya.
Arsitektur pada bangunan Balai Kerapatan Tinggi Siak itu dikenal dengan sebutan “Sangkar Burung Srindit” yang terdiri dari dua lantai. Yang mana pada bagian lantai atas terdapat 3 ruangan, yakni ruang sidang, ruang Panitera, dan ruang tunggu bagi rakyat (masyarakat, red) yang menghadiri persidangan. Sedangkan pada bagian lantai bawah juga terdapat 3 ruangan, yang konon difungsikan sebagai ruang kantor dan ruangan Tuan Kadi Kerajaan.
Sayangnya, saat ini pada sebagian dinding ruangan (khususnya pada lantai bawah, red) sudah terlihat mulai keropos dan nyaris bolong. Sehingga kondisi tersebut harus segera diperhatikan dan diperbaiki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak. Agar warisan bersejarah yang ada di pinggiran Sungai Siak itu tetap terawat dan terlihat indah.
“Beberapa tahun terakhir ini, perawatan Balai Kerapatan Tinggi Siak itu merupakan kewenangan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora). Yang mana sesuai rencana Balai Kerapatan Tinggi Siak itu akan dijadikan sebagai museum. Dan insya Allah ke depan akan kembali dikelola oleh Disdikbud Siak,” tutup Said Muzani.
isc/radarriaunet.com