RADARRIAUNET.COM - Bupati Rokan Hilir, Suyatno, meminta semua pihak harus mentaati peraturan dan produk hukum yang berlaku. Kejadian pembakaran kapal pukat harimau di Tanjung Balai Asahan harus dijadikan pelajaran dan jangan sampai terjadi di Rokan Hilir. Untuk itu, seluruh stake holder diundang guna menjelaskan seluruh batasan serta ketentuan yang sudah diatur agar seluruh nelayan mengetahuinya.
Demikian disampaikannya pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Bidang Perikanan. Peraturan Pengawasan di wilayah perbatasan serta implementasi UU No 23 Tahun 2014 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Perikanan Pusat, Provinsi dan Kabupaten pada hari Selasa (20/9/2016) di lantai 4 Kantor Bupati Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau.
Dikatakan Suyatno, profesi nelayan tradisional di Kabupaten Rokan Hilir terbanyak berada di Kecamatan Bangko, Pasir Limau Kapas, Sinaboi dan Kubu. Mengingat Kabupaten Rokan Hilir berada di perbatasan Selat Melaka, pemerintah sudah memberikan bantuan kepada nelayan berupa alat pelacak lokasi (GPS) agar mereka terhindar masuk ke wilayah perbatasan.
''Kasus 19 nelayan Rohil yang ditangkap polisi Marine Malaysia harus dijadikan pelajaran agar peristiwa serupa jangan sampai terulang kembali. Karena untuk melepaskan mereka sungguh sangat sulit. Untungnya kita punya koneksi dengan pihak kedutaan serta Danlanal,'' ungkap Suyatno.
Kemudian selain berbatasan dengan Malaysia, Suyatno mengatakan, nelayan Rohil disaat mencari ikan ditengah samudra juga selalu berhadapan langsung dengan nelayan asal Sumatera Utara. Untuk itu, dengan adanya koordinasi yang baik antara petugas Danlanal Rohil dengan Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara didalam forum ini, dapat dicarikan solusi terbaik dalam menangani nelayan yang melewati perbatasan serta penggunaan alat tangkap yang dilarang pemerintah.
''Saya meminta, jangan sampai ada lagi kasus bakar-membakar kapal. Apalagi nelayan kita juga sudah berbuat hal yang sama beberapa waktu lalu sampai persoalan ini diketahui oleh pemerintah pusat. Kita tidak menginginkan kasus yang sama berulang hingga nelayan kita harus berhadapan dengan aparat penegak hukum," cetusnya.
Dengan adanya pertemuan ini, tambah Suyatno, merupakan terobosan yang bagus agar nelayan selalu berhati hati ketika berlayar ditengah laut. Dia meminta kepada seluruh instansi terkait agar sama sama mengawasi dan memberikan arahan agar seluruh nelayan baik yang berasal dari Rohil maupun dari Sumut dapat menjalankan aktivitasnya tanpa ada rasa ketakutan dan kekhawatiran.
Sosialisasi UU Perikanan dihadiri oleh Danlanal Dumai, Danlanal Tanjung Balai Asahan, seluruh unsur Forkompida, Kadis Perikanan provinsi Riau, Asisten, pengurus HNSI, DPRD Rohil, Polres Rohil, Polda Riau. Kejari dan perwakilan kelompok nelayan Kubu, Pasir Limau Kapas, Bangko dan Penipahan. Dalam acara itu, perwakilan nelayan mendapatkan bantuan berupa peta perbatasan dari pemerintah.
grc/radarriaunet.com