Selasa, 22 September 2015|09:39:12 WIB
PEKANBARU (RRN) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI tengah mengidentifikasi 276 entitas yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Itu terdiri dari perusahaan, koperasi, hingga pemilik hak guna usaha. Setelah teridentifikasi maka pihaknya akan mendapatkan profil perusahaan itu. Kemudian akan diturunkan 70 orang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 116 orang pengawas ekosistem hutan, dan 40 polisi hutan.
"147 diantaranya prosesnya di Badan Pertanahan Nasional, di luar area kehutanan. Tapi dalam pendekatan lingkungan juga berpotensi melanggar, saya mendekatinya dengan kerusakan areal karena terbakar," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Pekanbaru.
Tim tersebut nantinya akan dilatih dan diterjunkan ke lapangan secara serentak. Setelah hasil lapangan diverifikasi dan dianalisis, kata Siti, akan kelihatan tingkat pelanggaran untuk selanjutnya diberikan sanksi ringan atau pun berat dan ada pasti sanksi pembekuan perusahaan.
Dikatakannya, yang paling banyak dan kacau adalah badan usaha perkebunan sawit yang izinnya dikeluarkan bupati. Meskipun begitu, menurutnya, hal itu bukanlah untuk menyalahkan siapa pun, namun seharusnya memang keluarnya izin harus diikuti dengan interaksi terus menerus.
Terkait target penyelesaiannya, dia mengatakan ingin dilakukan secepatnya. Diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai dan jika pun tidak selesai pihaknya siap untuk didesak. "Saya maunya sebelum akhir tahun sudah keluar, targetkan secepatnya. Kalau telat diteriakin saja," tandasnya.
Saat ini menurut Siti Nurbaya, masyarakat sudah jenuh, kalau perusahan yang melanggar hanya diberikan teguran saja, dirinya ingin memastikan bahwa perusahaan yang membandel sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. (teu/rtc)