Rabu, 23 Oktober 2019|15:37:44 WIB
RADARRIAUNET.COM: Bupati Bengkalis, Amril Mukminin semangat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan dari Program JKN-KIS. Penandatanganan MoU yang awalnya dilaksanakan Walikota Pekanbaru H Firdaus MT, dilanjut dengan Bupati/Walikota se-Riau disaksi langsung Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution.
Kehadiran dari Bupati Bengkalis dikegiatan ini tampak turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra, Kepala Dinas Sosial Hj Martini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Aulia, Plt. Kepala Bappeda Yuhelmi, Kabag Umum Fakhrurrazy.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan MoU ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS khususnya kepada masyarakat Negeri Junjungan.
"Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan dapat terjalin sinergi dalam pemanfaatan sumber daya dan kapasitas untuk saling mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS agar dapat dirasakan manfaat oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis tanpa terkecuali,” kata Bupati Bengkalis, dilansir goriau.com.
Amril Mukminin menambahkan, tujuannya dilaksanakan MoU ini untuk memastikan peserta JKN-KIS guna mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai hak, standar mutu dan regulasi dari fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Amril Mukminin berharap, dengan kerjasama ini diharapkan nantinya meningkatkan taraf kesehatan di masyarakat Negeri Junjungan yang untuk memastikan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari fasilitas kesehatan tidak hanya sebatas memberikan melayani saja, tetapi juga harus ada nilai-nilai diperoleh oleh semua pihak.
Diketahui, isi MoU bahwa Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau akan mengoptimalkan anggaran Iuran Budget Sharing bagi penduduk yang di daftarkan kedalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Minimal sama dengan jumlah rencana penerimaan pajak rokok tahun sebelumnya berdasarkan estimasi rencana penerimaan pajak rokok tahun yang akan datang.
Kemudian Pemerintah Kabupaten/Kota akan menuntaskan pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) paling lambat pada awal semester kedua tahun 2020. Terakhir pemerintah kabupaten/kota akan mendaftarkan penduduknya kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional terutama penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk ke dalam DTKS dan belum memiliki JKN.
RR/DAI