Barang Bukti Bukan Sitaan Negara Menumpuk di Gudang Kejari Rohul
Kepala Kejari Rohul mengaku BB bukan sitaan negara penuhi gudang. rtc

Barang Bukti Bukan Sitaan Negara Menumpuk di Gudang Kejari Rohul

Kamis, 22 September 2016|12:21:34 WIB




RADARRIAUNET.COM - Barang bukti (BB) bukan sitaan negara, dari perkara tindak pidana kejahatan yang sudah inchrah, baik kendaraan bermotor dan barang lain menumpuk di gudang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), belum diambil pemiliknya.
 
Kepala Kejari Rohul Syafiruddin SH,MH, mengakui dampak barang bukti belum diambil pemiliknya, gudang kantor Kejaksaan mulai penuh.
 
"Kesadaran pemilik masih sangat rendah mengambil kendaraan atau barangnya. Bahkan sudah ada yang bertahun-tahun belum juga diambil oleh pemiliknya, seperti kendaraan," ujar Syafiruddin, Rabu (21/9/16).
 
Syafiruddin memperkirakan kendaraan hasil tindak pidana tidak diambil, karena banyak masyarakat beranggapan bahwa kendaraan akan mengalami kesialan, sehingga tidak diambil pemiliknya.
 
Kendala dihadapi Kejari Rohul, saat didatangi ke alamatnya, si pemilik kendaraan sudah tidak pindah, atau ada alamat yang tidak sesuai.
 
"Sehingga petugas kesulitan akan mengembalikan ke mana," jelasnya.
 
"Kendalanya banyak, makanya barang bukti, terutama kendaraan bermotor menumpuk di gudang. Apalagi kapasitas gudang kita hampir penuh," tambahnya.
 
Syafiruddin mengungkapkan saat ini lebih dari 30 kendaraan bermotor bukan sitaan negara yang sudah inchrah menumpuk di gudang kantor Kejari Rohul.
 
Diakuinya, ia sudah intruksikan Kasi Pidana Umum untuk mendata ulang barang bukti yang belum diambil, dan kemudian mengembalikan ke pemiliknya.
 
Kejari Rohul, sambung Syafiruddin, akan membuat pengumuman, baik di Polsek-polsek dan di media massa.
 
"Bila tidak diambil dalam jangka waktu dua bulan, maka pemiliknya dianggap tidak ada," tegasnya.
 
Syafiruddin juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, apakah kendaraan bukan sitaan negara yang tidak diambil pemiliknya bisa dilelang dan masuk kas negara, atau dipinjampakaikan ke instansi terkait di Pemkab Rohul.
 
"Daripada menumpuk di gudang. Tentunya akan lebih bermanfaat bila disalurkan atau dilelang," tuturnya.
 
‎Syafiruddin sudah intruksikan anggota, saat sidang sudah selesai, dan pemilik ada di persidangan agar meminta segera mengambil kendaraannya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE