KPK Minta Masyarakat Awasi Harta Calon Kepala Daerah
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pengawasan terhadap harta calon kepala daerah bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas.cnn

KPK Minta Masyarakat Awasi Harta Calon Kepala Daerah

Rabu, 21 September 2016|13:50:05 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh masyarakat mengawasi harta kekayaan para calon kepala daerahnya yang ikut dalam Pilkada serentak tahun 2017.
 
Kepedulian masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan para calon kepala daerah diperlukan untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin daerah yang amanah. Jiwa kepemimpinan itu diharapkan bisa mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat dan mencegah korupsi.
 
"Harapan kami, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah ,dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (19/9).
 
Pilkada serentak akan digelar di 101 daerah, terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota di Indonesia. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya kepada KPK sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan tersebut.
 
Agus menuturkan, ajakan agar masyarakat mengawasi harta kekayaan calon kepala daerah bukan tanpa alasan. KPK mencatat, penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkan setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati/walikota, dan 11 gubernur yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus.
 
Agus berkata, modus yang paling mendominasi dalam setiap korupsi yang melibatkan kepala daerah adalah penyuapan yang mencapai 30 perkara. 
 
Ia mengklaim, KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah tidak terulang kembali di kemudian hari.
 
"Banyaknya kepala daerah yang terjerat, tentu menambah keprihatinan. Kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembap persoalan tipikor," ujar Agus.
 
Selain calon kepala daerah, KPK mengimbau para pasangan bakal calon kepala daerah untuk juga mendaftarkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di KPK. 
 
Agar tak terjadi kesalahan, KPK meminta mereka memperhatikan periode pendaftaran dan perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Untuk membantu proses pelaporan harta kekayaan para bakal calon kepala daerah, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016. 
 
LHKPN para bakal calon kepala daerah itu akan diverifikasi demi menciptakan transparansi dan kejujuran bagi setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik.
 
“Transparansi dilakukan untuk menegakkan integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," ujar Agus. 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE