Anggap Vonis MA Tak Adil, Velove Sebut OC Kaligis Akan Berjuang PK
Advokat senior, OC Kaligis bersama anaknya, Velove Vexia. kcm

Anggap Vonis MA Tak Adil, Velove Sebut OC Kaligis Akan Berjuang PK

Jumat, 12 Agustus 2016|08:58:53 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) pascaputusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. "Pasti kita akan PK. Papa akan berjuang," kata anak Kaligis, Velove Vexia di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/8/2016).
 
Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis dari tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.
 
Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Aku akan bilang ini tidak adil, hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuma tiga dan empat tahun. Aku merasa ada yang tidak. Ya sudah aku mohon doanya saja semoga papa sehat," tambah Velove.
 
Menurut Velove, ayahnya yakin dapat mengajukan bukti baru (novum) sebagai syarat mengusahakan PK. "Dari pihak papa sendiri 'shock' karena kemarin saat putusan dari pihak papa tidak diberitahukan, malah dibilangnya sidangnya ditunda. Ternyata ada sidang," ungkap Velove.
 
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
 
Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa. Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat. Itu seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
 
Dalam kasus ini, Kaligis menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Selain itu, Kaligis selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara, yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal, Gary hanya menuruti perintah Kaligis.
 
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. 
 
 
teu/kcm/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE