Penertiban Bangunan di Bukit Suligi, Minta KPK Usut Program Kehutanan
Rencana penertiban bangunan liar di KHDTK Rohul mendapat tanggapan serius dari Tokoh Adat Tandun. Sebelumnya pemerintah diminta lakukan relokasi. (foto : int)

Penertiban Bangunan di Bukit Suligi, Minta KPK Usut Program Kehutanan

Selasa, 25 Agustus 2015|09:43:48 WIB




PASIRPANGARAIAN (RRN) - Tokoh Adat di Kecamatan Tandun bergelar Datuk Imbang meminta Pemkab Rokan Hulu (Rohul) mencarikan solusi lebih dau sebelum melakukan penertiban terhadap sekira 33 bangunan liar di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Bukit Suligi.


Menurut Datuk Imbang, warga yang punya bangunan dan tanaman di Bukit Suligi telah punya sertifikat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR, surat dari ninik mamak, dan surat keterangan dari Kepala Desa. "Jadi mereka (Balai Diklat Kehutanan Pekanbaru) tetap berpegang terhadap UU Kehutanan, saya minta agar mereka tidak pegang UU saja, sebab Bukit Suligi dulunya merupakan tanah ulayat," ujar Datuk Imbang kepada awak media, Senin (24/8/15) sore.


Ia mengakui dulunya kawasan Bukit Suligi merupakan tanah milik raja-raja dan datuk-datuk. Dan saat Indonesia merdeka, tanah-tanah tersebut dijadikan kawasan hutan negara. Tanah ulayat di Bukit Suligi merupakan tanah milik Suku Tandun, Suku Sungai Kuning, Suku Lubuk Bendahara, dan tanah Suku Pendalian. "Silahkan mereka (warga) dipindahkan, tapi siapkan dulu solusinya. Ini digusur begitu saja, mereka mau kemana?," kata Datuk Imbang.


Penasehat Suku di Tandun ini menerangkan sekira 300-an warga dari empat kecamatan mendatangi kantor Balai Diklat Kehutanan Pekanbaru di Desa Dayo Kecamatan Tandun karena beberapa waktu lalu, tim gabungan dari Kehutanan menertibkan sekira empat rumah warga yang sudah ditinggalkan. Penertiban itu yang menyebabkan warga gusar saat ini. "Namun sekarang menjurus akan menggusur seluruh rumah yang masih ditempati warga. Ini yang membuat gusar masyarakat di Bukit Suligi. Mau kemana mereka nanti," terang Datuk Imbang di ujung telepon.


Terlepas itu, Datuk Imbang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas program Kehutanan di KHDTK Bukit Suligi. Menurut dirinya, sudah sekira 18 tahun terakhir, program dilakukan terkesan tidak terlihat. "Mereka hanya menghambur-hamburkan uang saja 18 tahun ini," jelasnya.


Datuk mengakui sesuai pengakuan pihak Kehutanan, sekira 60 persen lahan di Bukit Suligi sudah dikuasai warga, ditanami karet dan kelapa sawit warga. Sekira 12 tahun warga sudah melakukan penanaman tanaman komoditi perkebunan di Bukit Suligi, sementara pihak Kehutanan yang sudah melakukan program sekira 18 tahun silam tidak terlihat pernah menanam tanaman kehutanan apapun disana.

"Ini hanya alasan pihak Kehutanan saja untuk menggusur warga. Ini ada ketimpangan dan KPK perlu menurunkan Penyidiknya ke Bukit Suligi," tegas Datuk Imbang. (teu/rtc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE