RADARRIAUNET.COM - Riah Barus (33), petani di Desa Aliantan Kecamatan Kabun ditangkap Tim Satgas Penanganan Karlahut Rokan Hulu (Rohul) karena membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar. Akibat tindakannya, lahan sekitar 3 hektar terbakar.
Pria ini ditangkap Tim Penanganan Karlahut Rohul gabungan TNI dan Polri yang tengah melakukan patroli, Jumat (16/9/16) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP.A/ 130/ IX/ 2016/ Riau/ Res Rohul.
Akibat perbuatannya, Barus terancam dikenakan Pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf (h) UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino mengatakan penangkapan Barus berawal Jumat lalu pukul 14.00 WIB, Tim Satgas Penanganan Karlahut Rohul dari unsur TNI dan Gakkum Karlahut Polsek Kabun dipimpin Kapolsek Kabun AKP Bayumi sedang patroli Karlahut di Simpang Kokar Desa Aliantan.
Saat patroli, tim melihat asap membumbung di lahan milik Ginting, dan tim langsung menuju ke lokasi sumber asap.
Saat tim dekat lahan, ada seorang yang belakangan diketahui bernama Riah Barus lari dari lahan yang baru terbakar. Melihat itu, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya di warung milik Ginting.
Dari interogasi polisi, Barus mengakui membakar lahan pakai korek atau mancis, dengan lebih dulu mengumpulkan rumput kering yang baru ia bersihkan dicampur daun pisang kering. Mancis dipakainya juga sudah disita petugas sebagai barang bukti.
"Setelah terbakar, saat itu pelaku melihat api sudah semakin besar. Melihat api membesar, pelaku langsung lari," ungkap IPDA Efendi kepada awak media, Ahad (17/9/16).
IPDA Efendi mengatakan akibat tindakan pelaku, lahan sekitar 3 hektar di titik koordinat Long: 100.71386 Lat: 0.44033 ludes terbakar. Barus mengakui sengaja membakar agar lahan cepat bersih. Pelaku mengakui anggota Ginting.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kabun untuk selanjutnya dibawa ke Polres Rohul guna penyidikan lebih lanjut," tandas IPDA Efendi.
rtc/radarriaunet.com