Sabtu, 17 September 2016|16:05:23 WIB
RADARRIAUNET.COM - Otoritas pajak di Jepang mencatat bahwa pendapatan unit iTunes Apple di sana belum masuk ke dalam laporan pajak. Nilainya mencapai miliaran dolar.
Biro Perpajakan Daerah Tokyo siap menarik biaya pajak yang telah disetujui pihak iTunes Apple sebesar US$118 juta atau setara Rp1,5 triliun setelah unit usaha tersebut mangkir dari pembayaran pajak atas penghasilan di sana.
Dilaporkan kantor berita Reuters, unit iTunes Jepang mengirim sebagian keuntungan yang dihasilkan dari biaya langganan pengguna di Negeri Sakura sendiri ke unit Apple lain di Irlandia untuk membayar lisensi peranti lunak.
Sayangnya tidak jelas apakah biro perpajakan di Tokyo menyertakan penalti tertentu, pun begitu dengan tenggat waktu Apple membayar pajak tersebut.
Pihak Apple menolak memberi komentar terkait hal tersebut.
Kabar seputar mangkirnya perusahaan teknologi asal Amerika Serikat dari kewajiban bayar pajak sebetulnya bukan hal baru. Apple menjadi salah satu perusahaan teknologi AS yang mendapat untung dari 'persembunyian' uang di negara lain, terutama Irlandia.
Hal tersebut memungkinkan sejumlah raksasa teknologi terhindar dari kewajiban bayar pajak.
Seperti diketahui, Uni Eropa sejak tahun lalu mendakwa Irlandia terkait penerapan regulasi pajak internasional yang tak sesuai. 'Manuver' itu dianggap ilegal, sebab membiarkan Apple mengumpulkan keuntungan puluhan miliar dollar dari pendapatannya tanpa bayar pajak.
Sebelumnya, Apple harus rela merogoh kocek membayar denda kepada pemerintah Italia pada akhir 2015 lalu karena absennya pajak yang harus dipenuhi.
Berdasarkan laporan media setempat dikabarkan bahwa Apple membayar sekitar Rp4,86 triliun.
Mengutip dari New York Times, investigasi dimulai sejak tahun 2013, di mana Apple diketahui telah mengalokasikan dana sebesar Rp 15,2 trilyun dari keuntungannya di Italia kepada subsider dari Irlandia. Hal ini ditujukan agar Apple dapat membayar pajak lebih murah dari yang seharusnya dibayarkan di Italia.
cnn/radarriaunet.com