KPPU Anggap BRTI Tak Jeli Atur Tarif Telepon Off-Net
ilustrasi. cnn

KPPU Anggap BRTI Tak Jeli Atur Tarif Telepon Off-Net

Sabtu, 17 September 2016|15:55:52 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sepakat dengan adanya prasyarat dalam implementasi network sharing antar operator telekomunikasi. Hal itu tak lain bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mencapai efisiensi industri.

Adanya operator dominan yang menguasai 80 persen pasar di luar Jawa membuat konsumen dibebani tarif yang cukup tinggi. Sejatinya, jika operator memenuhi komitmen untuk melakukan pembangunan di daerah yang termasuk dalam kategori tidak dan kurang layak dapat mendorong persaingan bisnis yang sehat.

Komisioner KPPU Nawir Messi mengatakan implementasi network sharing seharusnya mampu menciptakan kesamaan bisnis antar penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi. Ketika hal tersebut sudah diatur, potensi menciptakan persaingan bisnis yang adil akan semakin mudah.

"Persoalan utama regulasi yakni menyamakan potensi bisnis semua operator sebelum masuk ke network sharing. Saat ada kesempatan bersaing secara adil, regulator dapat memfasilitasi penerapan network sharing dan memantau penerapan tarif yang diberlakukan operator," kata Nawir sesaat setelah diskusi mengenai Implementasi Network Sharing di Universitas Indonesia, Jakarta.

Lebih lanjut Nawir mengatakan, pemerintah juga harus membahas mekanisme kompensasi bagi operator yang sudah membangun jaringan lebih luas. Setelah hal itu terlaksana, BRTI harus menetapkan mekanisme kompensasi di kemudian hari.

Selain isu kesetaraan persaingan bisnis, KPPU beranggapan BRTI kerap lalai dalam mengatur persoalan panggilan lintas operator (off-net). Akibatnya, konsumen harus membayar tarif interkoneksi yang tinggi.

"Sejauh ini operator dan BRTI tidak transparan mengenai pembebanan tarif interkoneksi yang dibebankan ke konsumen menjadi sangat mahal, mulai dari empat hingga delapan kali dari tarif interkoneksi yang telah disepakati antar pelaku bisnis," ungkapnya.

Hal inilah yang menurutnya menjadi sumber inefisiensi industri telekomunikasi. Mengingat, konsumen harus membayar subsidi untuk tarif telepon on-net (sesama operator) melalui pengenaan tarif menelepon interkoneksi (off-net) yang biayanya bisa mencapai Rp2.000 per menit.

KPPU menganggap sejauh ini BRTI tidak pernah menyentuh tingginya penerapan tarif interkoneksi yang harus dibayar konsumen. Bukan hanya itu, persoalan serupa bahkan tidak dibahas dalam PP No.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Antara regulator dan pelaku bisnis seharusnya ada kesepakatan batas atas yang bisa ditetapakan oleh operator ketika pelanggan membayarkan biaya interkoneksi.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dituntut tegas membenahi regulasi apabila ingin mendorong terwujudnya efisiensi industri. Jika tidak demikian, maka operator bisa leluasa menetapkan sendiri pengenaan tarif interkoneksi ke konsumen.

"Penetapan biaya off-net harus diperhatikan, kalaupun interkoneksi diturunkan tidak menjamin adanya penurunan tarif. BRTI harus transparan membuka pemberlakuan tarif menelepon antar operator," ucapnya lagi.


cnn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita TEKNOLOGI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE