Sabtu, 17 September 2016|09:59:15 WIB
RADARRIAUNET.COM - Sembilan orang pedagang di Selatpanjang meradang. Pasalnya, mereka merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum pengawas di Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan dan Security Pasar Baru Jalan Tanjungharapan Selatpanjang. Tak tanggung-tanggung, mereka ada yang dikenakan hingga Rp800 ribu.
Ceritanya bermula pada awal September 2016. Ketika itu datang tiga orang oknum security pasar dan dua orang pengawas dari DPKP Meranti. Mereka menawarkan kepada pedagang yang berjualan kaki lima Pasar Baru untuk dibangun lapak (semacam kios, red). Namun, untuk mendapatkan lapak yang dimaksud, pedagang harus membayar sejumlah uang, mulai dari Rp300 hingga Rp800 ribu. Tergantung dekat jauhnya lapak dari jalan yang sehari-hari dilintasi warga.
Pedagang yang sebelumnya tidak memiliki lapak, dan membayar Rp5 ribu perhari, mau saja atas tawaran itu.
Bahkan, saking kuatnya keinginan untuk berjualan di lapak yang dimaksud, pedagang rela meminjam uang dengan koperasi. Uang itu kemudian disetorkan kepada oknum security dan petugas pengawas dari DPKP Meranti. Setelah membayar, memang ada lapak yang telah disiapkan oleh oknum tersebut.
Namun, baru satu hari memanfaatkan lapak tersebut, pada hari keduanya lapak itu telah dibongkar oleh pemilik lahan (yang sebelumnya hanya meminta Rp5 ribu perhari kepada pedagang, red). Pedagang menjadi curiga setelah lapak yang baru dipakai satu hari dibongkar oleh pemilik tanah. Atas kejadian ini, pedagang merasa dirugikan dan telah menjadi korban pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sejak kejadian itu pula, pedagang yang telah membayar sejumlah uang meminta uangnya dikembalikan. Namun, karena belum juga dilunasi oleh oknum security dan pengawas pasar, mereka mengadu ke DPKP Meranti, Jumat (16/9/2016).
"Kami minta uang kami dikembalikan. Kalau tidak ada niat baik kami tempuh hingga ke jalur hukum," ujar Kasimah, pedagang sayur yang juga diaminkan Wahyu, pedagang kerupuk.
Di hari yang sama, Plt Kepala DPKP Alwi Majid mengaku akan mempertemukan antara pedagang dengan oknum yang disebutkan telah mengambil pungutan. Kepada awak media, Alwi menegaskan apa yang telah terjadi bukanlah kebijakan dari dinas dan mereka mengaku tidak mengetahui. "Ini bukan kebijakan institusi. Oknum kita yang bermain," kata Alwi Majid.
Dalam pertemuan Jumat siang, disepekati bahwa uang yang telah diambil dari pedagang bisa dikembalikan paling lama, Senin (19/9/2016). Kalau tidak juga dikembalikan, Alwi Majid mempersilahkan pedagang yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
Adapun sembilan pedagang yang telah diminta uang oleh oknum security dan pengawas pasar adalah Kasimah Rp500 ribu, Simar Wati Rp500 ribu, Kamsiah Rp500 ribu, Butet Sari Rp500 ribu, M Yamin Rp500 ribu, Wahyu Rp700 ribu, Fatma Rp300 ribu, Heri Rp800 ribu, dan Rita Fitriani Rp800 ribu. Sedangkan oknum security yang disebut-sebut harus bertanggungjawab adalah Jaka, Amirul, dan Putra. Sedangkan dua orang oknum pengawas dari DPKP Kepulauan Meranti adalah Ahmad Khoiri dan Raja.
gor/radarriaunet.com