RADARRIAUNET.COM - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan melakukan somasi terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait keputusannya melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Koalisi itu terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Itu (somasi) terkait tindakan Luhut yang meneruskan reklamasi dan mendorong jajarannya untuk menghapus pendokumentasian teman-teman mahasiswa," kata Ketua bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata saat dihubungi awak media, Jumat (16/9).
Lanjut Martin, rencana somasi akan dilakukan di LBH Jakarta pada hari ini (16/9). Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan menyediakan lembar somasi dan melakukan penandatanganan somasi untuk Luhut.
Pada Selasa (13/9) malam, Luhut bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan pertemuan tertutup di Gedung Kementerian ESDM untuk membahas reklamasi.
Hasil dari pertemuan itu, keduanya menyepakati untuk melanjutkan reklamasi Pulau G.
Pengembang reklamasi Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.
Menurut Luhut, tidak ada alasan bagi pemerintah memberhentikan reklamasi pulau. Bahkan, kebijakannya melanjutkan reklamasi ini tidak melanggar hukum.
Luhut mengklaim aspek-aspek teknis soal lingkungan hidup Pulau G akan diselesaikan secara bertahap. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah memberi perhatian terhadap masyarakat nelayan.
Meski demikian, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai keputusan Luhut melanjutkan reklamasi Pulau G merupakan pelecehan terhadap putusan hukum pengadilan.
Alasannya, keputusan itu bertentangan dengan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim PTUN Adhi Budi Sulistyo saat itu meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
Keputusan PTUN saat itu diperkuat oleh keputusan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli yang menyatakan penghentian reklamasi Pulau G. Rizal menghentikan proyek reklamasi ini pada 30 Juni lalu berdasarkan evaluasi komite gabungan yang terdiri dari Kemenko Maritim, KLHK, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Alasan penghentian karena pembangunan Pulau G dinilai sarat pelanggaran berat, dan mengganggu proyek vital dan strategis di kawasan tersebut.
Selain itu, pembangunan Pulau G sama sekali dianggap tidak memperhatikan keberlangsungan lingkungan.
Namun, Luhut menyatakan putusan PTUN terkait reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta belum berkekuatan hukum tetap atau incracht. Untuk itu, pemerintah masih bisa melanjutkan reklamasi tersebut.
"(Putusan PTUN) tidak masalah, pemerintah masih banding jadi (reklamasi) masih bisa dilanjutkan. Itu belum incracht," ujar Luhut di Gedung Kementerian ESDM.
cnn/radarriaunet.com