Ternyata AH Pernah Mengakui Memperkosa Lalu Menghabisi Nyawa Keponakannya
Dua orang penyidik Polres Kuansing sedang memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Nuri Komarita dalam persidangan yang digelar oleh PN Rengat cabang Telukkuantan, Kamis (15/9/2016) sore. grc

Ternyata AH Pernah Mengakui Memperkosa Lalu Menghabisi Nyawa Keponakannya

Jumat, 16 September 2016|10:37:10 WIB




RADARRIAUNET.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nuri Komarita (3,5), AH pernah mengakui bahwa dirinyalah yang memperkosa lalu membunuh keponakannya tersebut. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat cabang Telukkuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (15/9/2016) siang.
 
 "Tanpa ada intimidasi dari kami, dia mengaku bahwa dialah pelaku tunggal dalam kasus ini. Dia mengaku sakit hati dengan ayah korban," ujar Sandi, penyidik Polres Kuansing saat memberikan kesaksian.
 
Sandi menjelaskan, pada 6 Januari 2016, orangtua korban melaporkan anaknya hilang di rumah, sekitar pukul 19.00 Wib. Kemudian, Polsek Hulu Kuantan melimpahkan laporan tersebut ke Polres Kuansing.
 
"Mendapat informasi tersebut, kami turun dan menemukan korban sudah tidak bernyawa pada 7 Januari 2016," ujar Sandi di depan majelis hakim yang dipimpin Wiwin Sulistia, SH dan anggota Petra J Siahaan dan Emanuel MP Sirait. Kemudian, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk AH.
 
"Awalnya kami tidak curiga kepada terdakwa. Namun, kami menemukan SMS di Hp-nya, dengan isi menculik korban dari nomor yang tak dikenal. Setelah itu, kami coba lakukan pendekatan persuasif, dari hati ke hati. Rawut wajahnya langsung berubah ketika kami lihatkan foto korban," beber Sandi.
 
Saat itu juga, lanjut saksi, terdakwa mengaku bahwa dirinya dibayar oleh seseorang bernama Bambang (50), untuk menculik keponakannya. "Ia menuturkan, Bambang tersebut orang Tanah Datar, Sumbar."
 
"Maka berangkatlah kami bersama terdakwa ke Sumbar. Sesampai di sana, kami mencoba memancing yang namanya Bambang. Ternyata, tidak ada. Itu hanya rekayasa dia. Ini baru kami tahu setelah dia menunjuk orang yang dia sebut Bambang. Orang tersebut masih anak SMP. Bahkan, terdakwa sempat memukul anak tersebut," beber Sandi.
 
Kemudian, lanjut saksi, polisi kembali melakukan pendekatan persuasif, pendekatan dari hati ke hati. Saat itulah, AH mengakui bahwa dirinyalah yang telah memperkosa lalu membunuh Nuri.
 
"Keesokan harinya, tepatnya enam hari pasca kejadian, kita lakukan penyisiran lokasi untuk mencari pisau dan pakaian pelaku di sungai. Namun, tidak ada yang kita temukan. Dia mengaku, membuang pisau di sungai," jelas Sandi. Tidak hanya itu, terdakwa juga membuang kartu HP ke sungai. Kartu tersebut diketahui untuk mengirim SMS ke Hp yang lainnya.
 
Melihat kurangnya alat bukti yang didapatkan penyidik, AH kemudian membantah keterangan sebelumnya. Bahkan, ia bersama penasehat hukumnya melakukan upaya pra peradilan dan dimenangkan oleh Polri. Beruntung, dengan sigapnya polisi merekam setiap pengakuan terdakwa.
 
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing, Afrianto, SH dan Andrianto, SH memutar rekaman pengakuan AH.
 
"Ada lima buah video berisi pengakuan terdakwa dengan durasi lebih kurang 60 menit," ujar Afrianto yang meminta izin untuk memutar kepada hakim.
 
Dalam video tersebut, AH membeberkan penyebab ia tega memperkosa dan menghabisi nyawa Nuri. Namun sayang, video tersebut macet. Karena itu, Wiwin selaku hakim ketua menunda sidang sampai Kamis depan.
 
 
grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE