Korupsi Dana Bansos, Jaksa Tunda Tuntut Mantan Bupati Bengkalis
ilustrasi. bmci

Korupsi Dana Bansos, Jaksa Tunda Tuntut Mantan Bupati Bengkalis

Jumat, 16 September 2016|09:27:05 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pembacaan tuntutan hukuman terhadap Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dan Azrafiani Aziz Rauf, Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis yang dijadwalkan pada hari Kamis (15/9/16), terpaksa ditunda. Karena amar tuntutan belum siap.
 
"Kita mau minta penundaan sidang kepada majelis hakim, karena tuntutan hukuman dari kita belum siap," ungkap Budi Fitriadi SH, kepada awak media, Kamis ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 
 
Pada penundaan ini, kita minta tunda selama sepekan. " Kamis depan tuntutan akan kita bacakan," jelas Budi.
 
Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
 
Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
 
Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. 
 
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. 
 
Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE