Ahok Isyaratkan Reklamasi Pulau G Dilanjutkan
Nelayan Muara Angke berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Menteng, Jakarta Pusat. cnn

Ahok Isyaratkan Reklamasi Pulau G Dilanjutkan

Sabtu, 10 September 2016|12:22:39 WIB




RADARRIAUNET.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengisyaratkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta bakal dilanjutkan. Isyarat itu terlihat setelah menerima surat resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
 
"Belum dapat surat. Kalau enggak ada masalah ya kami lanjut," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/9).
 
Ahok melontarkan ucapan itu setelah mendengar pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang meninjau Pulau G. Luhut menyebut bahwa Pulau G tak memiliki masalah dan dapat dikelola. 
 
Ahok bertemu Luhut di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum Luhut bertolak ke Pulau G. Ahok menampik pertemuan itu membahas kelanjutan Pulau G.
 
"Kemarin ngobrol sama Luhut, cuma berkunjung ke Kementerian ESDM. Mungkin Pak Joko Widodo mau jadikan saya Menteri ESDM," ujar Ahok.
 
Pertemuan itu, kata Ahok, membahas tata kelola Danau Weslake di Hangzhou, China. Ahok direncanakan akan bertolak ke China awal Oktober mendatang.
 
Proyek reklamasi Pulau G sebelumnya sempat dihentikan oleh Menko Maritim Rizal Ramli yang menjabat sebelum Luhut. Rizal menghentikan proyek reklamasi pada 30 Juni lalu berdasarkan evaluasi tim gabungan dengan alasan sarat pelanggaran berat karena mengganggu proyek vital dan strategis di kawasan tersebut.
 
Namun Presiden Joko Widodo mengganti Rizal dengan Luhut pada perombakan kabinet Juli lalu. Proyek reklamasi kini berpeluang dilanjutkan kembali.
 
Persoalan Pulau G juga sampai dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat Gubernur Jakarta. Berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo, Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat diperintahkan mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
 
Hakim juga memerintahkan pada tergugat untuk mencabut SK tersebut karena tidak mencantumkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi, yang diubah menjadi UU Nomor 1/2014.
 
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat itu mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan hakim itu. Banding akan diajukan dalam waktu dekat. Namun hingga kini, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai rencana banding tersebut.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE