KPK Eksekusi Mantan Presdir Agung Podomoro ke LP Sukamiskin
Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (kiri) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) akan dibawa ke LP Sukamiskin, Bandung. cnn

KPK Eksekusi Mantan Presdir Agung Podomoro ke LP Sukamiskin

Jumat, 09 September 2016|13:56:49 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengeksekusi mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, beserta anak buahnya Trinanda Prihantoro, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
Eksekusi dilakukan menyusul vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta  beberapa waktu lalu.
 
“Terdakwa menyatakan menerima putusan. Rencananya hari ini dieksekusi ke Sukamiskin,” ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (8/9).
 
Eksekusi didasari atas keputusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kedua terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang.
 
Menurut Ali, teori dan fakta analisis yuridis Jaksa Penuntut Umum sebagian besar juga telah diakomodasi oleh hakim. 
 
“Setelah JPU pelajari putusan, kami tak mengajukan banding karena hasil putusan sudah lebih dari dua pertiga tuntutan,” kata Ali.
 
Sebelumnya, Ariesman dan Trinanda dijatuhi vonis masing-masing 3 dan 2,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Ariesman terbukti bersalah karena menyuap Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Rencana Peraturan Daerah Reklamasi Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta. Sementara Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat kasus suap tersebut.
 
Selain Ariesman dan Trinanda, KPK turut mengeksekusi Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, ke LP Sukamiskin. Sebelumnya, ia dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 
 
Andri terbukti melakukan jual beli sejumlah perkara. Dari bukti yang diajukan JPU, lebih dari 10 perkara diurus Andri. Tiga perkara di antaranya melibatkan Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi.
 
Andri terbukti menerima suap Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andri juga terbukti menerima uang Rp500 juta dari pengacara di Pekanbaru, Riau, bernama Asep Ruhiat.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE