RADARRIAUNET.COM - Meski sudah lama bermukim di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ternyata tidak semuanya penduduk Desa Ibul mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terutama, masyarakat yang tinggal di pedalaman dan berada di bagian terluar Kuansing.
"Kami sudah berupaya untuk mengurus KTP, tapi tak bisa. Sebab, prosesnya kami rasa cukup sulit. Dimana, kami harus meminta surat pindah dari kampung," ujar Joko, seorang warga asal Pulau Jawa yang sudah menetap di Pucuk Rantau sejak beberapa tahun silam, Kamis (8/9/2016) sore.
"Kira-kira, ada tidak kemudahan bagi kami untuk mengurus KTP di Kuansing. Sebab, untuk pulang kampung itu sesuatu yang mustahil bagi kami," lanjut Joko menyampaikan keluhan saat disambangi Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Effendi saat meninjau tapal batas bersama Dinas Kehutanan.
Joko bersama puluhan warga lainnya, mengaku sangat ingin mendapatkan KTP Kuansing. Hal itu untuk mempermudah segala urusannya.
Menanggapi hal ini, Rustam Effendi bersama Kepala Dishut Kuansing, Abriman, menjelaskan proses mendapatkan identitas resmi. "Prosedurnya memang seperti itu, kita tidak bisa mengubahnya."
"Saat sekarang ini, waktu paling tepat untuk merekam KTP. Sebab, pada Desember mendatang, akan diberlakukan sanksi bagi warga negara yang belum merekam e-KTP dan umurnya sudah lewat 17 tahun," terang Rustam.
Kepada masyarakat, Rustam menyarankan agar mengurus sendiri KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan catatan, seluruh persyaratan lengkap. "Sebab, kalau mengurus sendiri gratis."
"Tapi, kalau melalui calo, biasanya bayar. Apalagi kita yang jauh di pedalaman ini, tentu biayanya juga besar. Tidak hanya biaya, tapi proses pembuatan juga lama. Sebab, biasanya para calo menunggu banyak, baru mereka urus," terang Rustam.
grc/radarriaunet.com