Cabuli Siswi SMA, Staff UPTD Dikpora Kabun Rohul Dituntut 7 Tahun Penjara
ilustrasi. rtc

Cabuli Siswi SMA, Staff UPTD Dikpora Kabun Rohul Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 08 September 2016|09:52:04 WIB




RADARRIAUNET.COM - JS (42), oknum PNS bertugas sebagai staff UPTD Dikpora Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan tuduhan pencabulan terhadap seorang siswi SMA dituntut 7 tahun penjara.
 
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul pada sidang tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, dengan anggota Andika dan Elen Yolanda, Selasa (6/9/16) kemarin.
 
Selain menuntut terdakwa JS dengan kurungan selama 7 tahun, JPU Kejari Rohul Riki Syahputra juga denda terdakwa Rp5 miliar subsider 5 bulan.
 
Riki mengatakan JS disidang dengan tuduhan menggauli AR, siswa SMA yang masih berusia 17 tahun. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Oknum PNS UPTD Dikpora Kabun ini juga sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman dari tuntutan JPU. Pasalnya, dirinya tidak muda lagi.
 
"Karena dia sopan selama persidangan, ada keluarga yang harus dinafkahi, serta dia sudah tua. Oleh sebab itu kita menuntutnya 7 tahun penjara," jelas Riki kepada wartawan.
 
Diwartakan sebelumnya, staff UPTD Disdikpora Kabun ditangkap polisi setelah dilaporkan ayah AR berinisial BP (45) warga Afdeling VII PT. Padasa Kecamatan Tapung, Kampar ke Polsek Tandun dengan tuduhan menggauli putrinya di dua lokasi.
 
Warga Desa Giti Kecamatan Kabun ini ditangkap polisi dipimpin Kapolsek Tandun AKP Artisal dan 3 personil, usai Shalat Jumat di Masjid Nur Amal Desa Giti, Kabun, Jumat (17/6/16) lalu.
 
Sesuai laporan polisi LP/ 24/ VI/ Sek Tandun, tanggal 16 Juni 2016, dugaan pencabulan dilakukan JS terhadap AR berawal pada Sabtu (20/2/16) silam sekitar pukul 13.00 WIB di Wisma Tapung Indah Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun.
 
Di wisma itu, AR mengakui dua kali diajak berhubungan badan, layaknya suami istri oleh JS.
 
Hubungan keduanya tak sampai di situ saja. Rabu (15/6/16) sekitar pukul 09.30 WIB, JS kembali mengajak AR. Keduanya bertemu di Simpang SMP Kabun, dan kemudian JS mengajak siswi ini ke Bangkinang dengan alasan akan memperbaiki handphone-nya yang rusak.
 
Setelah handphone selesai diperbaiki, JS mengajak AR ke Kota Pekanbaru dan menginap semalaman di salah satu hotel. Di hotel ini, kedua insan beda umur ini hanya satu kali melakukan hubungan badan.
 
Keesokan harinya, Kamis (16/6/16), JS mengajak Melati pulang ke Kabun, dan baru tiba di rumah orang tuanya sekitar pukul 07.00 WIB.
 
Atas kejadian itu, BP merasa tidak senang dengan perbuatan JS, dan melaporkan oknum PNS tersebut ke Polsek Tandun.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE