RADARRIAUNET.COM - Alasan penghentian penyidikan kasus dugaan pembakaran hutan Polda Riau dinilai tak masuk akal terkait dengan ditemukannya awal kebakaran hutan dari konsesi perusahaan.
Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan alasan Polda Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan pada 15 perusahaan pembakar hutan pada 2015 tak masuk di akal.
Menurutnya, 15 perusahaan diduga jelas melakukan pembakaran lahan pada wilayah konsesinya. Sebagai ahli yang turut dalam penyidikan, dia menyampaikan, telah menyampaikan bukti yang jelas seperti analisis dan bukti pencemaran kebakaran hutan.
"Berdasarkan temuan yang saya lakukan, didampingi Polres dan perusahaan, itu nyata telah terjadi tindak pidana oleh mereka (perusahaan)," ujar Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (30/8).
Bambang dilibatkan sebagai saksi ahli dalam penyidikan dua perusahaan yakni PT Riau Jaya Utama dan PT Pan United. Keduanya termasuk dalam perusahaan yang dihentikan penyidikannya.
Dia menyatakan proses penyidikan dilakukan dengan mengungkap fakta-fakta seperti rekonstruksi kejadian dan penyesuaian data titik panas dengan lahan yang terbakar.
Penyidikan, kata Bambang juga turut memeriksa izin dan kewajiban perusahaan yang patut dipenuhi, termasuk pemenuhan alat sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan.
Bambang menyatakan hasil temuannya menemukan kedua perusahaan tersebut faktanya tidak memiliki sarana prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Di samping itu, tutur Bambang, hasil overlay atau penggabungan sejumlah peta, tentang data letak titik panas dengan data konsesi perusahaan menemukan kejadian kebakaran berasal dari wilayah konsesi perusahaan.
Hasil analisisnya, kata Bambang, juga meliputi penjelasan luas lahan yang terbakar, bagaimana proses kebakaran terjadi, unsur kesengajaan, dan kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran hutan tersebut.
"Saya dipercayai sebagai ahli. Perhitungan dan hasil analisa lapangan sudah kuat tapi akhirnya tetap di SP3, saya tidak mengerti," kata Bambang.
Pada Juli, Polda Riau diduga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada sedikitnya 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Riau. Perusahaan itu diduga terkait dengan kebakaran hutan yang terjadi pada 2015.
Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela sebelumnya beralasan pihak Polda tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti. Namun, katanya, Polda Riau siap meladeni jika ada masyarakat atau lembaga yang berupaya melakukan praperadilan terkait SP3 kasus itu.
Alex harefa/cnn/radarriaunet.com