RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat peringatan (SP) II kepada warga Kelurahan Bukit Duri yang bermukim di bantaran Sungai Ciliwung, Rabu (7/9). Surat itu diterbitkan untuk menyusul SP I yang muncul pekan lalu.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi berkata, penggusuran pemukiman di Bukit Duri akan dilakukan ketika SP III dan surat perintah bongkar (SPB) telah keluar.
Dua surat itu diperkirakan akan dikirimkan ke warga Bukit Duri akhir pekan nanti.
Tri berkeras melanjutkan penggusuran di Bukit Duri walaupun Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Riyono telah mengimbau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghentikan normalisasi Sungai Ciliwung untuk sementara.
Riyono menyampaikan imbauan itu pada sidang perkara gugatan warga (class action) Bukit Duri melawan Pemprov DKI Jakarta, kemarin.
"Saya belum terima (rekomendasi pengadilan), tidak ada. Selama belum ada keputusan yang tetap, kami jalan terus (penggusuran)," kata Tri.
Hingga hari ini, Tri mengklaim 311 dari total 363 warga Bukit Duri, telah sepakat mengikuti program relokasi ke rumah susun sederhana sewa di Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Tri berharap seluruh warga Bukit Duri mau direlokasi sebelum pembongkaran dilakukan.
"Kami berharap masyarakat pindah, kami bongkar (bangunan) yang kosong-kosong," katanya.
Pembongkaran kawasan Bukit Duri adalah bagian dari normalisasi Kali Ciliwung sebagai antisipasi penanganan banjir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lebih dulu menormalisasi bantaran Sungai Ciliwung di Kampung Pulo.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut normalisasi di Kampung Pulo berhasil. Karenanya, dia ingin normalisasi bantaran Sungai Ciliwung di Bukit Duri secepatnya dilaksanakan
"Pernah enggak kamu dengar Manggarai siaga satu? Kampung Pulo diberesin, ada enggak cerita Kampung Pulo banjir? Sekarang kalau kamu kirim air ke Manggarai, ya enggak apa-apa kirim aja," tutur Ahok, Jumat lalu.
cnn/radarriaunet.com