RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengkaji permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) AA Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.
“Keputusannya tergantung tim penyidik. Akan dipelajari dahulu, hal apa yang menjadi pertimbangan pengajuannya,” kata Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti, Rabu (7/9).
Ia tak mau berspekulasi apakah temuan sejumlah barang bukti hasil pengembangan penyidikan di Jakarta akan menjadi pertimbangan tim penyidik untuk mengabulkan atau tidak penahanan Gatot yang kini telah resmi menjadi tersangka.
Gatot kemarin diperiksa Polda Metro Jaya. Ia diterbangkan dari Mataram ke Jakarta awal pekan ini terkait penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggalnya.
Polda NTB sendiri kini menanti hasil pemeriksaan di Jakarta. “Kami menunggu perkembangan.”
Pengacara Gatot, Irfan Suryadiata, telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya, Senin (5/9), sekaligus permohonan rehabilitasi.
“Tinggal menunggu keputusan tim penyidik,” ujar Irfan.
Gatot ditangkap di sebuah hotel di Mataram tak berapa lama usai pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum PARFI. Bersama dia dan istrinya, turut ditangkap penyanyi Reza Artamevia.
Tes urine menunjukkan Gatot dan istrinya, juga Reza, positif narkotik. Dari tangan Gatot, polisi juga menyita sabu. Kasus Gatot ditangani Polda NTB.
cnn/radarriaunet.com