Polres Kampar dan Tim Terpadu Gelar Perkara Terkait Penangkapan Pelaku Karhutla
Gelar perkara karhutla. drc

Polres Kampar dan Tim Terpadu Gelar Perkara Terkait Penangkapan Pelaku Karhutla

Rabu, 07 September 2016|12:31:31 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dalam rangka menjaga dan mengamankan wilayah Kabupaten Kampar dari peristiwa Kebakaran Lahan dan hutan (Karhutla), Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD dan Masyarakat Gotong Royong melawan Karhutla dengan melaksanakan Patroli Rutin guna mencegah dan menangkap para pelaku yang masih coba-coba melakukan pembakaran lahan.

Apabila ditemukan para pelaku ini dan didapatkan bukti yang cukup atas perbuatannya, maka akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK menyampaikan bahwa, kerjasama Tim Terpadu dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni dan masyarakat Gotong Royong melawan Api sangat efektif.

"Alhamdulillah telah dapat menekan niat para pelaku Karhutla khususnya di wilayah Rimbo Panjang," katanya, Senin (5/9/2016).

Edy menjelaskan, adanya Tim Terpadu ini juga membuahkan hasil yang tidak percuma, banyak terduga pelaku yang dibawa ke kantor polisi untuk kemudian ditindaklanjuti prosesnya.

"Namun bagaimanapun dalam penegakan hukum kami tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah serta bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku, setiap kejadian tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku dan apabila terpenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur pada KUHAP maka proses hukumnya akan berlanjut," ujarnya lagi.

Kapolres juga menerangkan, bahwa setiap terduga pelaku yang tertangkap oleh Tim Terpadu sebelum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan semua unsur terkait dari Polri, TNI dan Tim terpadu lainnya sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

"Polri juga tidak bisa berbuat semena-mena dalam penegakkan hukum karena harus sesuai dengan aturan hukum yang ada," terangnya.

Hingga Saat ini, beberapa kasus Karhutla yang ditangani Polres Kampar sudah dalam proses penyidikan serta para pelaku telah ditahan, bahkan diantaranya sudah ada yang status perkaranya P21 (lengkap).

"Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut," paparnya lagi.

Pelaksanaan Gelar Perkara bersama Satgas Terpadu ini, terangnya, merupakan salah satu wujud Kerjasama Satgas terpadu untuk mencapai hasil yang optimal dalam proses penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, sehingga tidak ada kesalahpahaman diantara satgas dalam menyikapi setiap proses hukum yang dilakukan.

Pelaksanaan Gelar Perkara dengan melibatkan Satgas Terpadu ini merupakan terobosan kreatif Kapolres Kampar bersama Dandim dan Team terpadu lainnya, dalam penegakkan hukum yang profesional dan transparan, yang sejalan dengan salah satu Program Prioritas Kapolri, yaitu penegakan hukum yang profesional.

"Gelar perkara ini sangat penting dilaksanakan sebelum menentukan posisi Pelaku, untuk dijadikan Tersangka atau menentukan perkara apakah sudah memenuhi unsur pidana atau belum dengan tidak melanggar SOP dan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.


drc/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE