Komisi II Sayangkan Pajak Restoran di Pekanbaru Tidak Sesuai Harapan
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri. drc

Komisi II Sayangkan Pajak Restoran di Pekanbaru Tidak Sesuai Harapan

Rabu, 07 September 2016|12:01:23 WIB




RADARRIAUNET.COM - Target pajak restoran di Kota Pekanbaru disebut tidak sesuai harapan. DPRD menilai kondisi ini sangat kontras dengan kondisi di lapangan, dimana semakin hari semakin banyak restoran bermunculan.

"Kebocoran ini terjadi karena sistem penarikan, penghitungan dan pendataannya tidak tepat," tuding Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Rabu (6/9/2016).

Disebutkan Politisi Partai Demokrat ini, tidak memuaskannya capaian pajak restoran membuktikan bahwa instansi teknis lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta pendataan tidak jelas.

Tidak hanya pajak restoran saja yang menjadi sorotan, bahkan pajak tempat hiburan dan juga pajak hotel pun dinilai demikian. Dan ini menjadi penyebab target PAD tidak pernah tercapai, karena banyak yang bocor. Maka itu juga diminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) harus punya database semua potensi pajak.

"Dari kabar ini, soal pajak restoran dan rumah makan, serta hotel dan tempat hiburan itu, sudah menjadi atensi dari DPRD Kota Pekanbaru khususnya Komisi II, karena tidak mencapai target dan terjadi banyak kebocoran," tegasnya.

Maka ini disarankannya, perlu ada kerjasama dengan pihak-pihak lain, seperti Kantor Pajak, Bank, dan juga harus didukung oleh SDM yang betul-betul cermat dan bisa bekerja untuk meningkatkan PAD itu sendiri.

"Setiap tahun terjadi kebocoran pajak ini, dan realisasinya pun tidak tampak. Transparansi berkaitan dengan peningkatan PAD sampai hari ini sangat minim. Mari bekerja serius untuk meningkatkan PAD, jangan Euforia dan pencitraan di media saja, PAD bocor terus," katanya.

Disarankannya lagi, yang perlu dilakukan selain tetap melakukan sosialisasi juga perlu ada perubahan, semisal percepatan penggunaan sistem online. "Database harus punya. Dan kalau belum punya database tak usah cerita," tuturnya.

Menurut Azwendi, dari banyak rumah makan dan restoran yang ada sekarang ini, diyakini tidak terdata semua. "Kadang data yang dimiliki dengan yang dilapangan berbeda. Dan saya yakin yang terdata itu baru sekitar 40 persen," ungkapnya.

Bagi pengusaha rumah makan dan lainnya, ditegaskannya, pajak itu wajib dibayar dan jangan ada manipulasi. Dalam Perda sudah ada aturannya tinggal penerapannya.

"Kalau tidak patuh berarti melanggar, dan jika tidak taat sanksi saja," tegasnya lagi sembari menyebutkan Perda sudah ada dan jelas, penerapan dan pengawasannya yang perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi kebocoran itu, dan patuh pajak.

Disampaikannya juga, sanksinya jika yang punya izin, jangan diperpanjang izinya lagi, dan jika belum punya izin arahkan untuk mengurusnya. "Artinya segala peraturan harus dipatuhi, jika tidak silahkan angkat kaki dari Pekanbaru. Dan jika perlu laporkan ke pihak berwajib, tidak mau bayar pajak, berarti melakukan penggelapan pajak," tutupnya.


drc/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE