RADARRIAUNET.COM - Walikota Dumai Zulkifli AS menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai tentang penyusuran perangkat daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD Dumai, Kamis (1/9/16) sore.
Dalam pidatonya, Zulkifli As menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama sebagai bentuk amanat Undang-undangan No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD telah menyusun program pembentukan peraturan daerah tahun 2016 untuk dapat diselesaikan pembahasannya. Penyampaian ini merupakan tindak lanjut dari surat No 188.342/HK-HAM/1098 tanggal 22 Agustus 2016 perihal penyampaian Ranperda Kota dumai 2016.
Adapun Ranperda itu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Dumai di susun berdasarkan pada :
1. Pasal 232 ayat (1) UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada ayat (1) berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
2. Pasal 124 ayat (2) peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang berbunyi Perda pembentukan perangkat daerah dan pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja di selesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung PP ini di undangkan.
3. Intruksi menteri dalam negeri nomor : 061/2011/SJ TH 2016 tanggal 4 Agutus 2016 ttg tindak lanjut peraturan pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
4. Surat menteri Dalam negeri Nomor : 100/2948/SJ tanggal 08 Agustus 2016 hal rekomendasi hasil pemetaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.
5. Tindak lanjut hasil rapat kerja tekhnis percepatan penerapan PP 18 th 2016 yang di hadiri Gubernur, walikota/Bupati, ketua DPR Provinsi/ Kabupaten dan sekda Prov/kab kota seluruh Indonesia pada tanggal 4 Agustus 2016 di jakarta.
6. Kewenangan Pemerintahan yan dimiliki pemerintah daerah yang mengacu pada karakteristik, potensi, kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan sumber daya aparatur.
Maksud dan tujuan Ranperda ini, menjalankan amanah UU No 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Penyusunan perangkat daerah berpedoman pada aturan yang berlaku sehingga dapat menjawab persoalan yang timbul dan mempermudah dalam memberikan pelayanan publik yang efesien dan berkualitas.
Perangkat daerah yang terbentuk untuk dapat mewujudkan visi Kota Dumai.
Kemudian agar produk hukum yang dihasilkan sejalan dengan system hukum nasional dan sesuai tuntunan kehidupan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal serta dapat meminimalisir permasalahan dikemudian hari.
Selain itu, agar penyusunan KUA dan PPAS 2017 dapat dilakukan selaras dengan perangkat daerah terbentuk. Paripurna sendiri secara langsung dipimpin Wakil Ketua Zainal Abidin, SH, Idrus dan dihadiri Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi.
rtc/fn/radarriaunet.com