Kemenkeu Siap Hadapi Uji Materi UU Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO: MI/Panca Syurkani

Kemenkeu Siap Hadapi Uji Materi UU Tax Amnesty

Rabu, 31 Agustus 2016|20:07:46 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berencana melakukan uji materi atau judicial review terhadap penerapan UU pengampunan pajak atau tax amnesty karena dianggap menguntungkan segelintir orang.
 
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tentu Pemerintah akan berkoordinasi menangani pihak-pihak yang ingin mengujimaterikan UU tax amnesty.
 
"Nanti ditangani secara terkoordinasi saja ya mengenai masalah itu," kata Ani singkat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
 
Di lain kesempatan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menanggapinya secara santai, bagi dia judicial review adalah hal yang biasa. Namun dirinya menegaskan, lahirnya UU tax amnesty tidak lain bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan membawa dana-dana WNI yang selama ini disimpan di luar negeri kembali ke tanah air.
 
"Gak apa-apa, kami tanggapi secara bijak, bahwa tax amnesty ini bukan untuk mendongkrak popularitas Ditjen Pajak namun untuk kepentingan negara. Kami akan all out, kalau ada sidang semua eselon dua akan hadir," tegas Ken.
 
Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas menilai UU tax amnesty hanya menguntungkan segelintir masyarakat Indonesia yang memiliki kekayaan di luar negeri.
 
“Penerapan kebijakan harus jelas ukurannya. UU ini (Tax Amnesty) hanya dirasakan kurang dari 10 persen masyarakat Indonesia,” sebut Busyro.
 
Busyro menerangkan UU Tax Amnesty telah melanggar sejumlah pasal di UUD 1945. Pasal itu di antaranya Pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan di tangan rakyat, Pasal 1 ayat 3 tentang prinsip negara hukum, Pasal 33, dan Pasal 28 tentang HAM.
 
"Pasal-pasal itu erat istilahnya dengan demokrasi dan HAM. Semestinya UU Tax Amnesty harus memenuhi prosedur demokrasi," kata dia.
 
AHL/mtvn/Lex
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE