Selasa, 30 Agustus 2016|10:54:36 WIB
RADARRIAUNET.COM - Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan memberi kemudahan bagi warga yang belum memiliki data kependudukan, mulai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akte kelahiran. Mereka dapat mengisi formulir Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
Hal ini dikatakan Kadisdukcapil Pelalawan, Drs Syafruddin, di Pangkalan Kerinci, Kamis (25/8). Katanya, SPTJM ini dikeluarkan dan bisa diambil ke Kantor Disdukcapil Pelalawan atau ke kantor camat setempat untuk pengganti persyaratan surat pindah, atau untuk keperluan pengurusan akte kelahiran anak.
"Jadi, apa masalah yang dihadapi warga saat ini sehingga mereka tidak mengurus e-KTP. Kalau cuma syarat surat pindah, kita di dinas sudah siapkan SPTJM yang bisa diambil sebagai syarat pengganti surat pindah dan selanjutnya bisa mengambil formulir di kelurahan setempat dengan melampirkan SPTJM tersebut," kata Syafarudin.
Menurutnya, SPTJM ini dikeluarkan dan diberikan kepada warga yang membutuhkan untuk keperluan pembuatan data kependudukan yang sah, dan SPTJM ini juga diberikan hanya kepada warga yang berdomisili jelas. Artinya, tempat tinggal mereka saat ini di wilayah pemukiman, bukan di kawasan seperti Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).
"SPTJM ini diberikan bagi masyarakat yang sudah berdomisili di Pelalawan dan ingin menetap di sini, namun ingin memiliki e-KTP, tapi terkendala dengan syarat berupa surat pindah. Selain itu, SPTJM ini hanya diberikan kepada warga yang tinggal tidak dalam sebuah kawasan hutan atau kawasan konservasi seperti di TNTN," lanjut Syafrudin.
Dengan diberikannya SPTJM ini, sebutnya lagi, diharapkan bisa dilaksanakan proses pembuatan e-KTP secepatnya. Apalagi, batas akhir pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak memiliki e-KTP sampai akhir September nanti bakal diberlakukan berupa tidak akan diberikan pelayanan yang tidak memiliki e-KTP. Setidaknya hal ini bisa dimanfaatkan warga untuk sesegera mungkin mengurus e-KTP-nya.
Sementara beberapa camat saat di konfirmasi terkait hal ini, mereka mengaku, mengetahui informasi itu, namun tidak sedikit dari mereka keberatan terkait kebijakan itu. Karena mereka sadar bahwa masih banyak warganya yang belum memiliki e-KTP karena sejumlah alasan serta minimnya fasilitas pendukung di tingkat kecamatan.
"Kita akui itu, kalau kebijakan tersebut sudah dilakukan, tapi nanti yang jadi korban kan warga. Sementara kita paham betul, kalau warga kita yang dipelosok kampung belum memiliki e-KTP. Kita harap pemerintah bisa bijak dalam menyikapi hal ini dengan memberikan batas waktu kepengurusan tentunya harus dibarengin dengan fasilitas penujang yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan," ucapnya.
hal/fn/radarriaunet.com