Rabu, 09 September 2015|11:53:21 WIB
BENGKALIS (RRN) - Masing-masing pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bengkalis wajib melaporkan keuangan yang digunakan untuk kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis.
"Untuk laporan awal dana kampanye masing-masing paslon sudah melaporkan ke KPUD Bengkalis, tanggal 26 Agustus kemarin," ungkap Ketua KPUD Bengkalis, Defitri Akbar saat dihubungi awak media, Selasa (8/9/2015).
Untuk laporan awal dana kampanye, dikatakan Defitri, paslon nomor urut 1 Amril Mukminin-Muhammad sebesar Rp15 juta. Paslon nomor urut 2 Herliyan Saleh-Riza Pahlevi sebesar Rp50 juta. Sementara paslon nomor urut 3 Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra sebesar Rp100 juta. "Setelah laporan awal dana kampanye, masing-masing paslon wajib melaporkan sumbangan dana kampanye tanggal 16 Oktober, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tanggal 6 Desember dan penyerahan laporan keuangan tersebut ke Kantor Akuntan Publik tanggal 8 Desember," jelasnya.
Pengumuman hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPUD Bengkalis, sambungnya, diserahkan ke KPUD Bengkalis pada tanggal 26 Desember. "Kewajiban masing-masing paslon ini, harus dilaksanakan," tutup Defitri Akbar. (teu/grc)