RADARRIAUNET.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini masih memperbaiki permohonan uji materi soal aturan cuti di masa kampanye. Proses uji materi di Mahkamah Konstitusi akan memakan waktu berbulan-bulan, sementara cuti kampanye akan dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Menurut Hakim MK Patrialis Akbar, proses persidangan uji materi soal aturan cuti kampanye ini belum dapat dipastikan lamanya karena masih dalam tahap proses perbaikan permohonan.
"Kami belum tahu ke depannya bagaimana, belum ada rapat pleno,” kata Patrialis kepada awak media, Jumat (26/8).
Menurut Patrialis, selama ini MK tak memiliki batasan waktu dalam memutuskan perkara. Banyak faktor yang menentukan cepat atau lambatnya penanganan putusan.
"Ada perkara yang bisa diputus cepat, ada juga yang lambat. Orang bilang lama karena tidak paham masalahnya," ujar Patrialis.
Salah satu penyebab lamanya penanganan suatu perkara di MK, kata dia, adalah adanya agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon maupun pemerintah.
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, pemohon bisa mengajukan lebih dari satu ahli. Hal ini, menambah waktu penanganan perkara.
MK juga membuka kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan pendapatnya apabila merasa terganggu dengan uji materi tersebut.
Namun, hakim MK bisa mendahulukan sebuah perkara apabila dianggap mendesak untuk diputuskan. Biasanya hal ini terjadi saat penanganan perkara pemilihan kepala daerah.
Menurut Patrialis, hakim bisa memutus lebih cepat perkara pilkada hanya dalam hitungan pekan bahkan hari. "Perkara soal pilkada ini harus segera kami putus, karena kalau sudah lewat ya tidak bermanfaat," katanya.
Ahok mengajukan tiga permohonan dalam uji materi UU Pilkada yakni, pertama, meminta MK untuk mengkaji ulang UU Pilkada. Kedua, menganggap pasal 70 ayat 3 Undang Undang Pilkada bertentangan dengan konstitusional, dan ketiga, Ahok meminta MK dapat memutuskan seadil-adilnya.
Sidang perkara uji materi soal cuti kampanye bagi petahan berlangsung Senin lalu (22/8). Sidang beragendakan pemeriksaan berkas dan Ahok diminta untuk memperbaiki laporan selama 14 hari.
Di persidangan, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mempertanyakan kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok. Dia menuturkan harus ada perbedaan antara kerugian konstitusional dan kerugian pribadi.
Sementara hakim Anwar Usman meminta Ahok untuk menjelaskan permohonan kedua yakni dugaan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta itu belum menjelaskan pelanggaran yang dimaksud itu termasuk dalam poin a atau poin pada Pasal 70 ayat 3.
cnn/radarriaunet.com