Sanksi Belum Jelas, 12,55 Persen Pejabat di Bengkalis Bandel LHKPN
Bupati Bengkalis serahkan LHKPN ke KPK. rtc

Sanksi Belum Jelas, 12,55 Persen Pejabat di Bengkalis Bandel LHKPN

Jumat, 26 Agustus 2016|11:08:34 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dari 239 pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, sebanyak 30 orang bandel dan belum menyerahkan laporan harta kekayaan yang dimiliki. Sedangkan 209 orang atau 87,45 persen menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada yang berwenang. 
 
Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan, meskipun terdapat angka belasan persen yang belum menyerahkan LHKPN, namun partisipasi pejabat Pemkab Bengkalis menyampaikan harta kekayaan seperti diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), cukup baik. "Cukup baik, meski masih ada yang belum menyerahkan dan selalu optimis tingkat kesadaran untuk menyerahkan LHKPN dapat terealisasi dengan baik," ungkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin beberapa waktu lalu. 
 
Untuk diketahui, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan ini, diatur UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor KPTS/692/V/2011 dan SK Bupati Bengkalis Nomor 240/KPTS/VI/2014. 
 
Meskipun LHKPN ‘wajib’ namun sampai saat ini belum pernah terdengar jelas sanksi yang diberikan kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan tersebut dengan jujur. Kepala daerah sebatas mengingatkan bagi pejabat yang berada di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk segera menyerahkan. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE