Ibu Gloria Paskibraka Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaran
Ibu Gloria, Ira Natapraja menggugat pasal 41 UU Kewarganegaraan karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. cnn

Ibu Gloria Paskibraka Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaran

Kamis, 25 Agustus 2016|15:19:30 WIB




RADARRIAUNET.COM - Perdebatan mengenai status dwikewarganegaraan yang dialami anggota Paskibraka Gloria Natapraja, membuat orang tuanya mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Ibu Gloria, Ira Natapraja menggugat pasal 41 UU Kewarganegaraan karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. 
 
Pasal 41 berisi mengenai syarat anak yang lahir dengan orang tua berbeda kewarganegaraan apabila berusia sebelum 18 tahun dapat menjadi WNI dengan wajib melakukan pendaftaran paling lambat empat tahun setelah UU Kewarganegaraan berlaku.
 
Menurut kuasa hukum Ira, Fachmi Bachmid, aturan ini membuat terjadinya perlakuan yang berbeda antara anak berusia sebelum 18 tahun pada saat sebelum atau sesudah berlakunya UU Kewarganegaraan. Menurutnya UU Kewarganegaraan tahun 1958 tidak mewajibkan seorang anak yang belum 18 tahun untuk mendaftar status kewarganegaraan.
 
"Perbedaannya yakni anak yang belum berumur 18 tahun yang lahir sesudah tahun 2006 otomatis berstatus kewarganegaraan Indonesia (tidak perlu mendaftar), sedangkan untuk anak yang belum berumur 18 tahun lahir sebelum tahun 2006 diwajibkan melakukan pendaftaran," ujar Fachmi, Kamis (25/8). 
 
Gloria adalah siswi kelas XI Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Dia dikeluarkan dari pasukan pengibar bendera pusaka karena dianggap memiliki status kewarganegaraan ayahnya, yakni Perancis.
 
Bila mengikuti aturan UU Kewarganegaraan pasal 41, Gloria yang lahir pada 2000 seharusnya didaftarkan ke Kemenkumham dalam rentang waktu 1 Agustus 2006 sampai 1 Agustus 2010 jika hendak memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Gloria selama ini hanya tahu dia warga Indonesia. 
 
Sementara itu Mahkamah Konstitusi mempersilakan masyarakat yang hendak menggugat Undang-undang Kewarganegaraan. Menurut
juru bicara MK Fajar Laksono, selama ini MK belum pernah menyidangkan perkara gugatan soal UU Kewarganegaraan.
 
"Silakan saja bagi masyarakat yang ingin mengajukan uji materi kewarganegaraan ke MK. Sampai sekarang belum ada," ujar Fajar, beberapa waktu lalu.
 
Uji materi soal kewarganegaraan pernah diajukan warga negara asing beberapa tahun lalu, namun ditolak lantaran pemohon dianggap tak memiliki legal standing. 
 
"Setelah itu belum ada lagi yang mengajukan uji materi. Malah yang paling baru, saya dengar soal rencana revisi UU Kewarganegaraan itu," kata Fajar.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE