MA Berhentikan Sementara Hakim Tipikor Tersangka Korupsi
Gedung Mahkamah Agung. Rosa Panggabea/Ant/cnn

MA Berhentikan Sementara Hakim Tipikor Tersangka Korupsi

Rabu, 01 Juni 2016|20:41:05 WIB




RADARRIAUNET.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu Janner Purba, lewat surat tertanggal 26 Mei 2016. Janner diberhentikan sementara karena ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan sidang korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
 
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 Mei, Janner resmi diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, serta Ketua PN Kepahiang.
 
"Diberikan tekanan atas nama JP sekarang golongan 4B, surat perintah tertanggal 24 Mei 2016. Dengan demikian yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka," ujar Suhadi dalam keterangan pers kepada media.
 
Suhadi menyampaikan, berdasarkan surat perintah yang sama dari KPK, SP Nomor 44/01/05/2016, MA memberhentikan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu bernama Toton. "Ketua MA berdasarkan keputusannya Nomor 98/KMA/SK/V/2016 diberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai hakim ad hoc," ujarnya.
 
Suhadi menjelaskan, MA memberhentikan Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Bengkulu karena telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Dengan keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Nomor 990/DJU/SK/Kep.02-2.2/5/2016 tertanggal 30 Mei," ujar Suhadi.
 
Tak hanya memberhentikan sementara para tersangka suap Pengadilan Tipikor Bengkulu, MA juga memberhentikan staf Panitera Muda Pidana Khusus MA berinisial HRY dan Panitera Muda Perdata PN Bandung berinisial YN.
 
Ia menjelaskan, HRY diberhentikan karena absen selama 46 hari dan melanggar Pasal 3 Ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sementara YN, berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawas MA, terbukti telah melakukan tindakan pencobaan gratifikasi dalam suatu perkara di PN Bandung.
 
"YN melanggar disiplin PSN dan MA menjatuhkan hukuman membebeskan YN dari jabatannya di PN Bandung dan memutasi ke PN Garut," ujar Suhadi.
 
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, yaitu Janner, Billy, Toton, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Edy Santoni.
 
Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner. Selanjutnya, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta di kediaman Janner dan menyita mobil miliknya.
 
KPK menyatakan besaran kesepakatan suap dalam kasus suap putusan perkara korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu mencapai Rp1 miliar.
 
Perkara tipikor dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus merupakan kasus yang ditangani oleh Direktorat Tipikor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka.
 
Junaidi disangka menyalahgunakan kewenangan karena menerbitkan Surat Keputusan Z Nomor 17 Tahun 2011 tentang pembentukan Tim Pembina RSUD M Yunus. SK tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Akibat hal tersebut, negara dirugikan Rp5,4 miliar.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE