Mau Buka Rekening Baru, Warga Duri Ditolak Pihak Bank Karena Masih Pakai KTP Biasa
ilustrasi perekaman e-KTP. grc

Mau Buka Rekening Baru, Warga Duri Ditolak Pihak Bank Karena Masih Pakai KTP Biasa

Rabu, 24 Agustus 2016|09:06:32 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pelayanan publik kini mulai mengacu pada kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP elektronik). Seperti halnya disalah satu bank di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau yang sudah menolak nasabahnya karena masih menggunakan KTP biasa. 
 
"Tadi saya sudah ke Bank mau bikin rekening, pas minta KTP saya kasih KTP lama, karena yang e-KTP belum selesai. Rupanya tetap ga mau orang bank, saya disuruh ke dinas pencatatan sipil untuk meminta surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP," ujar Fatma, pegawai salah satu toko percetakan di Duri, kepada awak media, Selasa (23/8/2016).
 
Sejujurnya, Fatma mengaku kesal karena pihak bank tidak mau percaya bahwa dirinya telah melakukan perekaman e-KTP. "Kan capek saya bolak balik gini, kan bukan salah saya e-KTP nya belum selesai, harusnya bank kalau sudah menerapkan sistem nomor NIK itu sudah bisa tau, nasabahnya sudah merekam atau belum, meskipun datang membawa KTP biasa," katanya kesal.
 
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis, Renaldi mengatakan kebijakan yang dilakukan pihak bank ataupun pelayanan publik saat ini salah satu upaya untuk menyadarkan masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP. "Yang dilakukan pihak Bank itu tujuannya untuk menertibkan masyarakat terkait data penduduk," ujar Renaldi.
 
Dijelaskannya, setelah 30 September 2016 nanti, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak akan mendapat pelayanan publik. Di mana pelayanan publik itu seperti BPJS atau pembuatan berbagai surat penting lainnya. 
 
 
teu/grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE