RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk di badan usaha milik negara di PT Berdikari (Persero). Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan oleh komisi antirasuah.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dua orang yang ditahan adalah Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadianto dan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Sri Astuti di rutan Pondok Bambu. Kemudian tersangka Aris Hadianto di rutan Guntur sambil menunggu masa disidangkan," kata Priharsa di kantor KPK.
Sebelumnya KPK juga sudah menahan satu orang tersangka yakni mantan Direktur Keuangan dan Vice President Pengembangan Usaha Korporat dan Anak Perusahaan PT Berdikari Siti Marwa. Sementara satu orang tersangka yang belum ditahan adalah Komisaris PT Bintang Saptari Budianto Halim Widjaja.
Para petingggi perusahaan swasta itu diduga menjadi rekanan Berdikari dalam pengadaan pupuk untuk periode waktu 2010 hingga 2012.
Dalam kasus ini, sebagai petinggi BUMN, Siti Marwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung perusahaan swasta dalam proyek pengadaan pupuk oleh PT Berdikari (Persero). Atas penunjukan langsung itu, ia diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar selama kurun waktu tiga tahun.
cnn/radarriaunet.com