Senin, 22 Agustus 2016|11:59:41 WIB
RADARRIAUNET.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru berhasil mengumpulkan uang tebusan pengampunan pajak sebesar Rp862,62 miliar sampai Minggu (21/8). Realisasi tersebut baru menutupi 0,52 persen dari target Rp165 triliun yang diidamkan pemerintah.
Data yang dikutip dari dashboard amnesti pajak yang terpampang di laman DJP sampai tadi malam menyebutkan, komposisi uang tebusan Rp862,62 miliar paling besar disumbangkan dari WP orang pribadi (OP) non UMKM sebesar Rp665 miliar, disusul oleh WP badan non UMKM sebesar Rp138 miliar, WP OP UMKM sebesar Rp56 miliar, dan WP badan UMKM sebesar Rp2,93 miliar.
Sementara itu, sejak 1 Juli 2016 program amnesti pajak berjalan, jumlah harta milik Wajib Pajak (WP) yang berhasil diiming-imingi untuk kembali ke dalam negeri (repatriasi), juga masih minim.
Dari target yang dipasang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp1.000 triliun, nyatanya instansi yang dipimpin Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi baru mengoleksi Rp1,45 triliun alias 0,001 persen terhadap target.
Angka duit repatriasi masih kalah dibandingkan komposisi harta yang dideklarasikan para WP untuk mendapatkan pengampunan dosa pajak. DJP mencatat dari total Rp42,6 triliun jumlah harta para WP yang selama ini tidak benar melaporkan hartanya, paling banyak dideklarasikan oleh WP dari dalam negeri sebesar Rp35,5 triliun, disusul Rp5,56 triliun deklarasi dari luar negeri.
cnn/radarriaunet.com