RADARRIAUNET.COM - Baru ada satu draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk Pilkada 2017 yang sudah selesai dibahas KPU dan Komisi II DPR RI sampai saat ini. Padahal, KPU telah menyerahkan sepuluh draf PKPU ke Komisi II sejak pekan lalu.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berkata, draf PKPU yang telah dibahas itu adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017. Sementara itu, kesembilan draf lainnya masih dalam tahap pembahasan oleh Komisi II dan KPU.
"Satu PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada sudah dikonsultasikan. Untuk pengesahannya belum, itu nanti kami yang lakukan," kata Hadar saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/8).
PKPU yang diajukan KPU ke Komisi II akhir pekan lalu adalah PKPU tentang Kampanye; Dana Kampanye; Rekapitulasi Penetapan Hasil; Partisipasi Masyarakat; dan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Sementara, draf PKPU yang sudah diajukan sebelumnya adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017; dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017.
Dengan rampungnya konsultasi draf PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, maka dipastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 tetap sesuai jadwal semula.
Sebelumnya, beberapa politisi Komisi II diketahui sempat meminta KPU mempertimbangkan pengunduran waktu pemungutan suara di Pilkada 2017. Pengunduran waktu sempat diminta karena KPU dianggap melanggar UU dalam membuat jadwal Pilkada tahun depan.
Hadar berkata, pada pertemuan dengan Komisi II pekan depan lembaganya akan kembali membahas tiga draf PKPU. Ketiga PKPU yang dimaksud adalah PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017
"Kami berharap, kalau ada hal-hal yang memang harus kami ubah dalam PKPU itu, tolong dibuat masukannya (Komisi II) dalam kesimpulan tertulis, jadi kami akan berpatokan pada itu," ujarnya.
cnn/radarriaunet.com