Sabtu, 20 Agustus 2016|09:52:50 WIB
RADARRIAUNET.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, tidak akan memberikan ampunan terhadap sindikat penerbit dan pengguna faktur pajak palsu atau fiktif.
Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan timnya baru saja meringkus seorang pria berinisial AC di Bandung, Jawa Barat yang merugikan negara sampai Rp110 miliar akibat memproduksi dan mengedarkan faktur elektronik (e-faktur) yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. AC disebut Ken beroperasi di beberapa kota di Jawa dan Sumatera.
"Meski ada kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tapi tindakan kriminal seperti ini, DJP tidak akan kasih ampun,” ungkap Ken, Jumat (19/8).
Untuk itu, Ken menginginkan agar penindakan hukum kepada tersangka AC dapat diberatkan. Setidaknya mencapai hukuman penjara selama dua sampai enam tahun.
Selain itu, DJP juga mengingkan AC dapat dikenakan denda sebesar dua sampai enam kali dari jumlah pajak dalam Faktur Pajak sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Pasalnya, AC sudah pernah melakukan kejahatan serupa pada 2005 silam, yang kemudian berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian dan diberikan hukuman kurungan selama 2,5 tahun.
Dalam melangsungkan tindakan pemalsuan sejak 2014 lalu, AC melakukan pemalsuan 100 stempel, yang terdiri dari 18 stempel palsu Kantor Pajak Pratama (KPP) dan
"Ini kejahatan yang luar biasa karena bukan hanya melakukan pemalsuan stempel perusahaan tapi juga memalsukan stempel KPP," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna pada kesempatan yang sama.
Adapun dari tindakan penarikan faktur fiktif ini, AC mengambil keuntungan sebesar 5 sampai 10 persen dari sekitar 206 perusahaan fiktif.
DJP memastikan, timnya akan terus menekan keberadaan sindikat penerbit faktur fiktif yang saat ini masih berkeliaran agar penerimaan dari sektor pajak dapat mengalir semestinya ke kantong negara.
Selain itu, DJP akan mengusut sejumlah perusahaan fiktif yang menerima faktur fiktif tersebut bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskim Polri).
DJP juga berharap, agar ke depannya, tidak ada lagi wajib pajak (WP) yang melakukan tindakan pemalsuan faktur pajak ini dan turut serta dalam program amnesti pajak DJP.
cnn/radarriaunet.com