RADARRIAUNET.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tidak berburuk sangka soal Arcandra Tahar. Menurut Luhut, semua orang bisa salah dalam membuat keputusan termasuk presiden.
Presiden memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM karena berkewarganegaraan ganda. Selain berkewarganegaraan Indonesia, Arcandra juga memegang paspor Amerika Serikat. Yang jadi pertanyaan, kok bisa Arcandra menjadi menteri?
Luhut mengatakan, penunjukan menteri pasti melalui proses panjang dan tidak mudah. Meski sudah melalui seleksi ketat, menurut Luhut, kesalahan masih sangat mungkin ada.
"Bangsa ini jangan cepat berburuk sangka. Kalau ada sesuatu yang kurang, itu bisa saja terjadi," kata Luhut di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2016).
Arcandra menjabat menteri hanya 20 hari. Sepeninggal Arcandra, mulai hari ini, Istana menunjuk Luhut sebagai Pelaksana tugas Menteri ESDM. Siang ini, Luhut berkoordinasi dengan pejabat Kementerian ESDM.
Dalam pertemuan sekitar 30 menit, Luhut berkoordinasi tentang Blok Masela, PT Freeport Indonesia, dan listrik.
Menurut Luhut, bangsa ini patut berterima kasih kepada Arcandra. Luhut mengatakan, Arcandra berhasil menekan biaya (cost) antara lain untuk pembangunan Blok Masela.
Luhut mengaku kagum dengan kerja Arcandra, karena selama ini ia menilai Indonesia tidak efisien dalam menggunakan anggaran. “Sekarang saya coba mendorong proses itu (menekan cost) agar tidak berhenti," ujar Luhut.
Berdasarkan perhitungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pengembangan Blok Masela dengan mekanisme kilang laut (offshore) memakan biaya USD14,8 miliar. Sedangkan bila menggunakan mekanisme kilang di darat memakan biaya USD19 miliar.
Bendahara Fraksi PAN di DPR RI Eko Hendro Purnomo berharap kasus Arcandra jadi pelajaran bagi pemerintah agar lebih cermat dalam menyeleksi menteri. Menurut dia, lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) perlu diikutsertakan dalam menilai calon menteri.
“Tidak perlu ada rahasia yang begitu sangat-sangat tertutup untuk reshuffle,” kata Eko di Kompleks Parlemen.
Eko berpandangan keputusan Presiden memberhentikan Arcandra, karena Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan. Ia yakin Presiden mengambil keputusan memecat Arcandra berdasarkan undang-undang, bukan politis. “Ini murni soal profesional dan hukum."
Lex/mtvnc/RR-H24