Sabtu, 13 Agustus 2016|08:58:31 WIB
RADARRIAUNET.COM - Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan tak ada keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam kasus dugaan percobaan suap PT. Brantas Abipraya (Persero).
Dia menegaskan Direktur Utama PT. Basuki Rahmanta Putra, Marudut Pakpahan, adalah pihak yang aktif akan menyuap.
Hal ini senada dengan yang diungkapkan Marudut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu lalu. Marudut mengaku berinisiatif memberikan uang kepada Sudung dan Asisten Tindak Pidana Khusus Tomo Sitepu.
"Sikap kami sudah jelas, tidak ada keterlibatan lain kecuali si Marudut yang aktif akan menyuap," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/8).
Prasetyo melakukan pemeriksaan internal pada Sudung dan Tomo melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dia tak menemukan adanya pelanggaran dari keduanya. Kejagung juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan Sudung dan Tomo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari pemeriksaan internal kejaksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Jadi ya tidak dikenai sanksi apa pun," katanya.
Di persidangan, Marudut sebelumnya menjelaskan kronologi peristiwa ketika berkunjung ke Kejaksaan Tinggi. Dia bertemu dengan Kepala Kejati Sudung Situmorang untuk menghentikan penyidikan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT. Brantas Abipraya.
Namun, karena Sudung sedang mengikuti rapat internal, Marudut menemui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Marudut menjelaskan, dia pun menanyakan kenapa perkara PT. Brantas Abipraya sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Saya tanya, bang ini seperti apa? Ini ada beberapa orang enggak bisa pertanggungjawabkan anggaran tapi ini sudah penyidikan? Kata Pak Tomo kalau betul temanmu dizalimi bawa dokumen-dokumen ya," ujar Marudut.
Usai pertemuan tersebut, Marudut bertemu dengan Senior Manager Pemasaran PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno di Hotel Melia, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan hasil dari Kejati. Selain itu, pertemuan tersebut untuk membahas pemberian uang operasional.
"Pak Dandung merasa supaya cepat kami kasih tiga (Rp3 miliar), nanti ditawarnya berapa. Saya ikut saja," tuturnya.
Mendengar penyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Abdul Basir menanyakan apakah ada permintaan uang operasional dari kejaksaan. Marudut pun menjawab tidak ada.
cnn/radarriaunet.com