Senin, 24 Agustus 2015|16:22:17 WIB
Jakarta (RRN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon kepala daerah di 262 daerah. Jika sudah ditetapkan, kemudian si calon kepala daerah mundur akan dikenai sanksi.
"Setelah penetapan pasangan calon, ya mundur boleh saja. Tapi kami kenakan sanksi," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bahwa (1) partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung dari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. (2) Jika menarik pasangan calonnya, partai politik ataupun gabungan partai politik juga tak dapat mengajukan calon pengganti.
Kemudian, (3) calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sanksi bagi pasangan calon yang mundur dijelaskan di poin keempat, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mundur setelah penetapan akan didenda administratif sebesar Rp10 miliar. Sedangkan, jika pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur didenda sebesar Rp20 miliar.
"Kalau enggak salah sanksi bagi calon Gubernur Rp20 miliar dan calo wali kota Rp10 miliar (jika mundur)," ujar dia.
Namun, jika calon berhalangan tetap, KPU memberikan waktu bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pengganti selama tiga hari sejak calon berhalangan tetap, seperti meninggal dunia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Seperti diketahui, hari ini merupakan penetapan pasangan calon kepala daerah di 262 daerah dari total 265 daerah yang menggelar pilkada serentak tahun ini. Tiga daerah diberikan waktu untuk penetapan pasangan calon hingga 30 Agustus 2015, yakni Surabaya dan Pacitan di Jawa Timur serta Samarinda di Kalimantan Timur. (mtvn/n)