RADARRIAUNET.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menyepakati beberapa hal terkait pengelolaan tanah di Jakarta. Salah satu poin kesepakatan itu adalah pemanfaatan lahan terlantar akibat sengketa untuk kepentingan umum.
"Di samping mempertimbangkan keindahan kota, tanah harus memiliki fungsi sosial," kata Sofyan usai rapat tertutup di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/8).
Senada dengan Sofyan, Ahok juga menyetujui pemanfaatan tanah terlantar sembari menunggu sengketa kepemilikan yang berlarut-larut selesai. Banyak perkara tanah tak kunjung menemui titik akhir karena melibatkan pihak.
Ahok menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan mengubah lahan-lahan tidur menjadi ruang publik terpadu ramah anak, tempat parkir yang terintegrasi (park and ride) dan lapak pedagang kaki lima.
Ketika perkara selesai, tanah terlantar itu akan dikembalikan ke pemilik yang sah. Jika bersedia, Ahok menyebut Pemprov DKI akan membeli lahan itu.
Sofyan dan Ahok juga sepakat untuk memberantas mafia tanah melalui pemetaan wilayah di Jakarta. Pemetaan itu akan memungkinkan pemerintah mengetahui status tanah, sengketa atau hak milik.
"Nanti akan ada peta per kelurahan. Akan dipetakan tanah-tanah mana yang terlantar, yang sengketa, dan dicocokkan," tutur Ahok.
Wacana pemetaan dan pemanfaatan lahan terlantar, kata Sofyan, tidak hanya akan diterapkan di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Sofyan mengumumkan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Jakarta untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan.
Selama ini BPHTB menjadi beban masyarakat yang mengakibatkan banyak sertifikat tak diurus. Warga yang belum mengerus sertifikat lahan tak akan dikenai BPHTB dan hanya diwajibkan membayar biaya sertifikat senilai Rp300 ribu.
Menurut Ahok, kebijakan ini dibuat lantaran sekitar 20 persen lahan di Jakarta tak memiliki sertifikat.
cnn/radarriaunet.com