Setelah Amnesti Pajak, Tidak Ada Lagi Tempat untuk Sembunyikan Harta
Presiden Joko Widodo saat memberikan sosialisasi UU Amnesty Pajak kepada 10.000-an pelaku usaha di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016). kps

Setelah Amnesti Pajak, Tidak Ada Lagi Tempat untuk Sembunyikan Harta

Kamis, 11 Agustus 2016|08:33:10 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kementerian Keuangan kembali meminta para pengusaha untuk memanfaatkan program amnesti pajak. Sebab, program pengampunan pajak itu hanya tidak akan berlangsung lama.

"Tidak ada lagi waktu untuk sembunyi. Kita akan join ke era keterbukaan informasi," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari dalam acara diskusi amnesti pajak, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak tidak berlangsung lama. Pemerintah hanya memberikan waktu kepada wajib pajak sampai 31 Maret 2017.

Setelah itu, kebijakan yang keras seperti penegakan hukum hingga memperketat ketentuan-ketentuan perpajakan akan diterapkan.

Di sisi lain, sektor keuangan global juga akan semakin transparan. Sejumlah negara sudah akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 mendatang.

Nantinya, negara-negara sudah meningkatkan intensitas pertukaran informasi antar negara, termasuk informasi di sektor keuangan global. Hal itu membuat sektor keuangan global semakin transparan sehingga menyembunyikan kekayaan di negara lain hanya akan menjadi masalah besar.

"Ibarat polisi, di depan ada lampu merah, kita sudah diberi tahu," kata Puspita.

Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri. Jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan, ada potensi penerimaan negara sebesar Rp180 triliun.

Sementara potensi dana repatriasi atau dana yang masuk ke Indonesia diprediksi mencapai Rp1.000 triliun hingga 1 April 2017.


kps/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE