Bos Paramount Beri Rp50 Juta bagi Hadiah Pernikahan Panitera
Terdakwa pemberi suap Doddy Aryanto Supeno (kiri) menangis saat memeluk kerabatnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.Ant/Cnn

Bos Paramount Beri Rp50 Juta bagi Hadiah Pernikahan Panitera

Senin, 08 Agustus 2016|16:31:45 WIB




RADARRIAUNET.COM - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International (PEI) Ervan Adhi Nugroho bersaksi soal uang Rp50 juta yang diberikannya kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. 
 
Ervan menyatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai hadiah pernikahan anak Edy Nasution. Kesaksian ini dibeberkan Ervan dalam sidang terdakwa mantan petinggi Grup Lippo, Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. 
 
Namun, anggota majelis hakim Yohanes Priyana menyindir Ervan karena menganggap jumlah sumbangan itu terlalu besar. 
 
"Saya bisa minta sumbangan juga dong. Kalau Edy Nasution mendapat Rp50 juta berarti saya bisa dapat Rp100 juta. Saya kan hakim," ujar majelis hakim, Senin (8/8).
 
"Iya yang Mulia," jawab Ervan. 
 
Ervan mengakui bahwa nominal Rp50 juta itu dia sendiri yang menentukan. Ervan juga beralasan pemberian uang dengan nominal tersebut untuk menjaga citra anak perusahaan Grup Lippo yang dipimpinnya. Menanggapi hal itu, hakim Yohanes melihat adanya kejanggalan dalam nominal sumbangan, mengingat Ervan menyatakan baru mengenal Edy. 
 
"Memang berapa omzet perusahaan Anda?" tanya hakim Yohanes. 
 
"Rp3 triliun yang Mulia," ucap Ervan.
 
"Dengan omzet segitu, memalukan dong kalau sumbang Rp50 juta. Harusnya sumbang Rp2 miliar," sindir hakim Yohanes. 
 
Ervan terdiam tak menanggapi sindiran hakim Yohanes. Dalam keterangannya, Ervan menyatakan baru mengenal Edy saat bertemu dalam sebuah acara pernikahan pada tahun 2015. 
 
Mereka berkenalan dan saling bertukar kartu nama dan nomor telepon. Tak lama kemudian, Ervan menerima undangan dari Edy yang akan menggelar pernikahan anaknya pada 5 Maret 2015. 
 
Dalam kesempatan yang sama, sekretaris Ervan yakni Vika Andriani membenarkan bahwa ada undangan pernikahan dari Edy yang ditujukan bagi Ervan. 
 
Vika kemudian diminta Ervan menyiapkan uang Rp50 juta untuk sumbangan pernikahan tersebut. Meski pernikahan anak Edy digelar pada 5 Maret, uang itu baru diberikan sebulan kemudian pada 12 April 2015.
 
"Sumbangan diberikan saat pernikahan sudah lewat karena waktu itu uangnya belum dibawa Pak Ervan," ucap Vika.
 
Vika sempat mengingatkan pada Ervan terkait pemberian uang tersebut. Saat itu, kata dia, Ervan hanya berpesan bahwa akan ada orang bernama Wresti Kristian Hesti yang akan mengambil uang tersebut. Namun uang itu kemudian diambil oleh pesuruh Hesti yang bernama Wawan Sulistiawan. 
 
"Waktu itu karena mendadak saya hanya buat tanda terima dengan logo PT Paramount dan memberikan uang tunai Rp50 juta pada Wawan," katanya. 
 
Sebelumnya, mantan petinggi Grup Lippo Doddy Aryanto Supeno didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta untuk Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution terkait penanganan dua perkara anak usaha grup bisnis tersebut.
 
Uang itu diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan putusan pengadilan. Hal itu berkaitan dengan perkara perdata yang melibatkan dua anak perusahaan Grup Lippo di PN Jakarta Pusat.
 
Lex/cnn/RR-H24
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE