RADARRIAUNET.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah segera mengesahkan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah. Perda tersebut nantinya yang akan menentukan komposisi pejabat dan dinas di daerah sehingga mempengaruhi penyusunan anggaran daerah.
Perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang baru disahkan pertengahan Juni lalu.
"Perda diharapkan sudah ditetapkan paling lambat akhir bulan Agustus," kata Tjahjo dalam acara sosialisasi PP Perangkat Daerah di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (5/8).
Hadir dalam acara tersebut pimpinan dan sekretariat DPRD dan beberapa kepala daerah.
Menurut Tjahjo, penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural tanpa mengurangi jumlah pegawai.
PP tentang perangkat daerah mengatur keberadaan sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, hingga kecamatan. Dalam peraturan itu juga diatur tata cara penggabungan dua atau lebih badan dan dinas di daerah.
Dengan lahirnya peraturan tersebut, akan ada beberapa dinas atau badan di daerah yang dilebur. Penggabungan beberapa perangkat daerah bertujuan untuk penghematan anggaran.
Tjahjo mencontohkan, sampai saat ini masih ada daerah yang memiliki pagu belanja pegawai hingga melebihi 60 persen anggaran APBDnya. Untuk mengurangi beban tersebut, perampingan perangkat daerah pun harus dilakukan.
"Diharap akan ada efisiensi belanja pegawai, karena saat ini rasio belanja pegawai rata-rata masih 43 persen dari jumlah APBD masing-masing daerah," kata Tjahjo.
Politikus PDI Perjuangan ini berharap struktur anggaran daerah tahun depan sudah berpedoman pada organisasi perangkat daerah yang baru.
cnn/radarriaunet.com