KPK Limpahkan Berkas Kasus Bupati Subang Ojang Sohandi
Ojang Suhandi yang telah diberhentikan sementara dari jabatan Bupati Subang terseret kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pengelolaan dana anggaran kapitasi program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang. cnn

KPK Limpahkan Berkas Kasus Bupati Subang Ojang Sohandi

Sabtu, 06 Agustus 2016|13:47:24 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pengelolaan dana anggaran kapitasi program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat, telah lengkap dan siap disidangkan.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tiga tersangka yang berkasnya telah lengkap adalah mantan Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Fahri Nurmallo. 
 
Satu tersangka lainnya adalah Bupati nonaktif Subang Ojang Sohandi.
 
"Telah dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Jadi hari ini tahap dua," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8).
 
Priharsa menuturkan, menyusul pelimpahan tersebut, para tersangka akan dipindahkan ke beberapa rutan sambil menunggu proses persidangan. 
 
Devianti dan Fahri dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara Ojang dipindah ke Lapas Kebon Waru, Bandung.
 
Khusus untuk Ojang, selain kasus suap, KPK juga menyatakan berkas dua kasus lain yang menjeratnya, yaitu gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, telah lengkap. 
 
Berkas itu akan dillimpahkan ke JPU. "Maksimal dalam 14 hari ke depan, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
 
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp528 juta di ruang kerja Devianti dan sebanyak Rp385 juta di dalam mobil Ojang .
 
KPK menduga, uang milik Ojang itu digunakan untuk menyuap jaksa agar dapat meringankan hukuman terdakwa korupsi Jamkesmas, sekaligus tersangka pemberi suap Jajang Abdul Kholik.
 
Uang itu disebut KPK juga diserahkan untuk menghindarkan Ojang dari pemeriksaan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp41 miliar.
 
Terkait TPPU dan gratifikasi Ojang, KPK menyita sejumlah aset, yaitu 30 ekor sapi, dua unit alat berat ekskavator, dua mobil Toyota Vellfire, dua mobil Jeep Rubicon, satu mobil Totoya Camry, sat mobil Nissan Navara, satu mobil Mazda CX5, satu motor Harley Davidson, satu motor Yamaha Trail, dan satu motor Yamaha ATV.
 
Atas tindakannya, selaku pemberi suap, Ojang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Untuk gratifikasi dan TPPU, Ojang disangka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
 
Sementara, selaku penerima suap, Devianti dan Fahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE