Komisi III DPR Belum Sepenuhnya Terima Alasan Polda Riau SP3 Kasus Karhutla
Hasrul Azwar, anggota Komisi II DPR dari PPP. dtc

Komisi III DPR Belum Sepenuhnya Terima Alasan Polda Riau SP3 Kasus Karhutla

Rabu, 03 Agustus 2016|11:45:45 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi II DPR RI belum bisa menerima sepenuhnya keterangan dari Polda Riau terkait diterbitkannya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan. Pihak parlemen akan tetap mendalami persoalan tersebut. 
 
"Kami tadi barusan mengadakan pertemuan dengan jajaran Polda Riau. Intinya, kami belum bisa menerima sepenuhnya atas keterangan Kapolda Riau (Brigjen Supriyanto-red) terkait diterbitkannya SP3 itu. Jadi bukan berarti setelah pertemuan ini masalah selesai, masih akan kami dalami," kata Hasrul Azwar, anggota Komisi III DPR, kepada wartawan, usai bertemu dengan jajaran Polda Riau di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Selasa (2/8/2016).
 
Menurut politikus PPP itu, Polda Riau menyebutkan bahwa alasan dikeluarkannya SP3 karena kurang bukti. Di samping itu, ada 4 perusahaan statusnya lahannya sudah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup. "Itu keterangan Polda Riau. Tapi ya itu, kami belum bisa menerima sepenuhnya," tegas Hasrul.
 
Menurutnya, setelah pertemuan ini pihaknya akan tetap menindaklanjuti untuk mendalami permasalahan tersebut. "Jadi masalah SP3 tidak berhenti di sini. Masih harus ada pendalaman lagi. Kan sebelumnya Polda Riau sendiri yang menetapkan tersangka 15 perusahaan, yang sekarang diSP3-kan," kata Hasrul.
 
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III, Benny K Harman. Menurutnya, pihaknya tetap meminta penyidik untuk terus mendalami persoalan tersebut. "Kalau memang nantinya ada bukti kuat terhadap perusahaan itu, kasus ini harus tetap dilanjutkan. Sekarang, memang Polda Riau menyebutkan ke kita belum memiliki bukti yang kuat," kata Benny.
 
Pandangan yang sama juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Masinton Pasaribu. Baginya, persoalan kebakaran lahan tahun 2015 sudah membuat masyarakat Riau khususnya terkepung asap. "Kasus kebakaran lahan yang sudah menyengsarakan rakyat itu, tetap menjadi perhatian kami. Karenanya, persoalan SP3 ini belum bisa kami terima seluruhnya atas keterangan langsung Kapolda Riau," katanya.
 
Berikut daftar 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya: PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. 11 Perusahaan di atas bergerak di Hutan Tanaman Industri. Sementara sisanya, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama, bergerak pada bidang perkebunan. 
 
 
teu/dtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE